ALASAN PENGHAPUS PIDANA DENSUS 88 ANTI TEROR MABESPOLRI TERKAIT DENGAN TEMBAK DI TEMPAT TERDUGA TERORIS

Subagio, Argadwi Saputra (2013) ALASAN PENGHAPUS PIDANA DENSUS 88 ANTI TEROR MABESPOLRI TERKAIT DENGAN TEMBAK DI TEMPAT TERDUGA TERORIS. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf - Published Version

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf - Published Version

Download (123Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf - Published Version

Download (430Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (431Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (52Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (245Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (187Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (50Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (255Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (110Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (41Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pemberantasan tindak pidana teroris di Indonesia di lakukan oleh Detasemen 88 Anti Teror Mabes Polri, yang dalam mengemban tugasnya didasarkan pada Peraturan Pengganti Undang Undang No. 1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 menjelaskan tentang prosedur menggunakan senjata api. Tapi dalam tahap pelaksanaan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terkadang melakukan tembak di tempat terhadap terduga teroris hal ini yang menjadi pro dan kontra terkait dengan tugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam memberantas tindak pidana teroris.Pedoman yang ada mendukung Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tahapan Pengunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Hal itu yang menjadi dasar dalam melakukan tembak di tembak terhadap berbagai kasus tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia. Permasalahan terkait dalam penelitian ini adalah apakah dasar hukum Alasan Penghapus Pidana Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan tembak di tempat terduga teroris? dan bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang melakukan tembak di tempat terduga teroris sehingga ada alasan penghapus pidana ? Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, kemudiaan pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatif. Pendekatan Normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah kaidah-kaidah atau normanorma, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil Penelitian dalam skripsi ini bahwa dalam Menjalankan tugasnya Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di naungi oleh dasar-dasar hukum yang berfungsi sebagai landasan yang harus diikuti dan ditaati. Cikal bakal Densus 88 lahir dari Inpres No. 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Instruksi ini dipicu oleh maraknya teror bom sejak 2001. Aturan ini kemudian dipertegas dengan diterbitkannya paket Kebijakan Nasional terhadap pemberantasan terorisme dalam bentuk Perpu No. 1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan Argadwi saputra ketentuan Undang Undang mengenai pembentukan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri untuk memberantas tindak pidana teroris, maka muncullah berbagai pro dan kontra terkait dengan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri hal yang paling disoroti adalah tindakan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang melakukan tembak di tempat terhadap terduga teroris. Adanya aturan hukum yang khusus demikian bisa menjadi alasan penghapus pidana Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam melakukan tembak di tempat. Tindakan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam sudut pandang yang berbeda ketika melakukan tembak di tempat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak hidup seseorang yang harus di junjung tingi dalam Hak Asasi Manusia, tetapi bila tembak di tempat dilakukan densus 88 Anti Teror Mabes Polri dengan memperhatikan beberapa tahapan yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur maka tidak ada pertanggungjawaban pidana atas tindakakan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang melakukan tembak di tempa terhadap terduga teroris Adapun saran yang dapat diajukan Dalam kaitannya dengan dasar hukum alasan penghapus pidana Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang melakukan tembak di tempat terduga teroris sebaiknya lebih dipahami secara keseluruhan mengenai berbebagai aturan – aturan terkait sehingga tidak ada penyimpangan dalam proses atau prosedur pelaksanaan nya. Dengan tidak adanya Pertanggungjawaban pidana terhadap Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang melakukan tembak di tempat terduga teroris, sebaiknya menjadikan kinerja Densus 88 Anti Teror Mabes Polri semakin profesional,bertanggung jawab serta menggunakan peran intelejennya dengan baik agar tidak ada kesalahan dalam memberantas tindak pidana teroris di Indonesia. Kata kunci : Tembak di Tempat, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 20 Jan 2014 08:36
Terakhir diubah: 20 Jan 2014 08:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/583

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir