Ayuza Adriani, 1512011073 (2019) KEDUDUKAN HAKIM KOMISARIS (HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN) SEBAGAI PENGGANTI PRAPERADILAN DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1970Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1628Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Dalam upaya pembaharuan hukum acara pidana nasional, pemerintah melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bermaksud untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam hal pengawasan penggunaan upaya paksa serta memberikan keadilan dan kepastian hukum akan mengganti lembaga Pra Peradilan dan digantikan dengan suatu sistem Hakim Komisaris yang memiliki kewenangan lebih konkret dan luas dibanding dengan lembaga praperadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kedudukan Hakim Komisaris (Hakim Pemeriksa Pendahuluan) sebagai pengganti PraPeradilan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Apakah keberadaan Hakim Komisaris (Hakim Pemeriksa Pendahuluan) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka Pendekatan yang dilakukan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawacara responden. Narasumber yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri IA Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kepala Urusan BIN dan Ops Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, Advokat di kantor Sopian Sitepu and Partners, serta Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Metode pengumpulan data dilakukan dengan Studi Pustaka (Library Research) dan Studi Lapangan (Field Research). Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan Kedudukan hakim komisaris Hakim komisaris didalam konsep Rancangan KUHAP akan terletak terletak diantara penyidik dan penuntut umum di satu pihak serta hakim di pihak lainnya. Ayuza Adriani Hakim komisaris dinilai sebagai alternatif pilihan terbaik sebagai pengganti Praperadilan dengan kewenangan yang lebih luas dan lebih lengkap sehingga memberikan harapan baru bagi para pencari keadilan terutama bagi seorang tersangka. Saran dalam penelitian ini yaitu dengan munculnya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan diharapkan dapat memperbaiki permasalahan yang muncul dalam praperadilan terutama dengan kewenangan lebih luas yang dimilikinya. Namun apabila melihat beberapa faktor pendukung, lembaga hakim komisaris akan sulit untuk diterapkan dalam sistem peradilan Indonesia. Oleh karena itu, akan lebih baik apabila lembaga praperadilan tetap dipertahankan tetapi dengan memperjelas pengaturan dan rambu-rambu untuk menjaga agar proses praperadilan berjalan dengan baik. Kata Kunci : Praperadilan, Hakim Komisaris, RUU KUHAP
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Teti Novianti |
Date Deposited: | 18 Apr 2022 07:45 |
Terakhir diubah: | 18 Apr 2022 07:45 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58305 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |