UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN DATA PRIBADI KARTU KREDIT (CARDING) PADA TRANSAKSI ONLINE

BAYU SEPTYA YUDA, 1512011248 (2019) UPAYA PENANGGULANGAN TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN DATA PRIBADI KARTU KREDIT (CARDING) PADA TRANSAKSI ONLINE. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2303Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1792Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kejahatan carding merupakan salah satu kejahatan dunia maya atau cybercrime, carding merupakan salah satu bentuk pencurian informasi kartu kredit milik orang lain untuk kemudian dimanfaatkan pelaku dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa maupun pencairan nominal saldo yang terdapat pada kartu kredit korban ke dalam rekening pelaku. Kejahatan carding diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehubungan dengan adanya kejahatan tersebut maka Pihak kepolisian dan Bank melakukan penanggulangan melalui sarana Non penal dan Penal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penanggulangan kejahatan carding dan faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan carding. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari anggota subdit IV reskrimsus Kepolisian Polda Metro Jaya, Manager Bank Sentral Republik Indonesia Regional Lampung dan akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan mengenai upaya kepolisian terhadap penanggulangan kejahatan carding yang dilakukan secara upaya penal yaitu dengan tindakan represif yaitu penindakan dan pemberantasan pelaku carding melalui jalur hukum. Selanjutnya dengan upaya non penal yaitu preventif, untuk mencegah timbulnya kejahatan yang pertama kali. Upaya ini meliputi: Tindakan Patroli yaitu tindakan melalui pendeteksian, penindakan atau represif, dialogis. Penyuluhan Hukum dan Koordinasi antara instansi Kepolisian dan Bank dengan Masyarakat. Faktor-faktor penghambat adalah Penegak hukum yang dinilai masih banyak yang belum memahami teknologi sehingga proses penyidikan sedikit terkendala, faktor sarana dan fasilitas yaitu belum adanya komputer forensik yang memadai, faktor Bayu Septya Yuda masyarakat yang kurang kesadaran dan kepedulian dalam penanggulangan kejahatan Carding dan faktor budaya yang belum bisa mengikuti perkembangan zaman. Saran dalam penelitian ini adalah Perlunya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan dalam penindakan kejahatan cybercrime dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 semestinya dikaji ulang agar dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw dan juga dikembangkan secepat atau lebih cepat dari hacker agar dapat mengontrol cybercrime. Perlu adanya fasilitas yang memadai dalam pencarian alat bukti seperti komputer forensik untuk dapat mengungkap data-data digital serta merekam dan menyimpan bukti digital. Disertai dengan peningkatan kualitas dari kepolisian dengan cara diberikannya pemahaman yang mendalam tentang perkembangan teknologi. Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Carding, Transaksi Online.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 18 Apr 2022 07:46
Terakhir diubah: 18 Apr 2022 07:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58308

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir