Bill Clinton, 1512011353 (2019) UPAYA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG DAN DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
File PDF
ABSTRAK.pdf Restricted to Hanya staf Download (77Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Download (2970Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2493Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Ujaran Kebencian melalui media sosial adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok dalam aspek SARA melalui media sosial seperti Facebook, Twitter,dan Instagram yang berakibat dibencinya atau didiskriminasi seseorang atau golongan tertentu. Ujaran kebencian melalui media sosial telah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah upaya Kepolisian Daerah Lampung dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dalam penanggulangan ujaran kebencian melalui media sosial ? dan apakah faktor penghambat dalam melakukan upaya Kepolisian Daerah Lampung dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lampung dalam penanggulangan ujaran kebencian melalui media sosial? Pendekatan masalah dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa upaya Polda Lampung dan Diskominfotik Lampung dalam penanggulangan ujaran kebencian melalui media sosial adalah dengan menggunakan upaya integratif. upaya integratif yaitu melakukan upaya penanggulangan dengan pendekatan penal dan non penal secara bersama-sama. Upaya non penal yang dilakukan meliputi sosialisasi dan patroli siber terhadap ujaran kebencian serta, upaya penal yang dilakukan meliputi penegakan hukum ujaran kebencian, penetapan dasar hukum UU ITE yang tepat dalam penanganan perkara ujaran kebencian dan merekomendasikan ahli ITE Bill Clinton dalam proses penegakan hukum. Sedangkan, faktor penghambat dalam melakukan Upaya Polda Lampung dan Diskominfotik Lampung dalam penanggulangan ujaran kebencian melalui media sosial yaitu faktor hukumnya dan faktor masyarakat sebagai faktor penghambat yang paling dominan. Saran yang dapat diberikan dalam penanggulangan ujaran kebencian melalui media sosial adalah Polda Lampung bersama Diskominfotik perlu membentuk, membina dan meningkatkan extra-legal system atau informal system, melakukan penegakan hukum dengan cepat tanpa menunda-nunda, selanjutnya formulasi Undang-Undang Cyber Crime baru, penambahan kewenangan dan ahli ITE Diskominfotik Lampung terhadap penanganan konten negatif, peningkatan jumlah dan Iptek personil Polda Lampung serta pemerataan teknologi hingga ke satuan wilayah terkecil Polda Lampung, membina dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terakhir, mempelajari dan memahami budaya masyarakat yang berkembang. Kata Kunci: Polda, Diskominfotik, ujaran kebencian
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Teti Novianti |
Date Deposited: | 18 Apr 2022 07:50 |
Terakhir diubah: | 18 Apr 2022 07:50 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58339 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |