ELVA, 1412011132 (2019) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN PENDERITA GANGGUAN JIWA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1055Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1056Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Peristiwa tindak pidana yang dilakukan penderita gangguan jiwa seringkali terjadi dalam masyarakat akhir-akhir ini, akibatnya terdapat korban yang mengalami kerugian, baik kerugian materil maupun formil. Hukum sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dengan memberikan suatu perlindungan hukum bagi korban. Seperti kasus tindak pidana penembakan yang terjadi kepada dua warga Teluk Betung Selatan, pelaku penembakan diduga mengalami gangguan jiwa dan sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana yang dilakukan penderita gangguan jiwa dan apa saja faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana yang dilakukan penderita gangguan jiwa. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dari hasil penelitian dan pembahasan bahwa upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada korban sampai pada tahap penyidikan, sebab peristiwa ini ialah neb is idem yang pelakunya terbukti mengalami gangguan kejiwaan. Perlindungan hukum yang dapat diberikan pada korban tindak pidana yang dilakukan penderita gangguan jiwa dapat berupa pencegahan terjadinya tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh penderita gangguan jiwa, terapi psikis pada korban yang dimungkinkan mengalami shock atau trauma, serta penjaminan rehabilitasi kepada orang yang terbukti mengalami gangguan jiwa. Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana yang dilakukan penderita gangguan jiwa adalah faktor undang-undang, faktor aparat penegak hukum, faktor eksistensi hukum dan faktor minimnya pengetahuan korban mengenai hak-hak korban. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah hendaknya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana yang dilakukan penderita gangguan jiwa dapat diberikan secara individual dan communal, dijadikan tanggungjawab bersama-sama sehingga dapat melakukan pengawasan secara bersama-sama dan mencegah terjadinya peristiwa ini terjadi kembali. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Penderita Gangguan Jiwa
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Teti Novianti |
Date Deposited: | 20 Apr 2022 05:04 |
Terakhir diubah: | 20 Apr 2022 05:04 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58372 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |