ANALISIS KRIMINILISASI PERBUATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN KONSEP RKUHP 2015

FITRA AGUSTAMA, 1412011156 (2019) ANALISIS KRIMINILISASI PERBUATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN KONSEP RKUHP 2015. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1489Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1435Kb) | Preview

Abstrak

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kembali di masukan kedalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hal ini menimbulkan polemik dimasyarakat, disatu pihak ada yang setuju dimasukan kembali pasal tersebut dalam RKUHP, mengatakan bahwa Presiden dan Wapres merupakan simbol negara oleh karenanya perlu dilindungi. Dilain pihak, yang tidak setuju khawatir pencantuman pasal tersebut dalam RKUHP dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat apalagi pasal yang serupa dalam KUHP telah dicabut oleh MK. Permasalahan yang diteliti penulis adalah Apakah perlu adanya kriminalisasi perbuatan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ke dalam RKUHP dan Bagaimanakah proses Kriminalisasi perbuatan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RKUHP tahun 2015 dalam presfektif hukum pidana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis komperatif. Data penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yang menggunakan sumber data sekunder, berupa bahan – bahan kepustakaan. Data – data yang diperoleh akan dianalisis dengan kualitatif dengan penguraian secara deskriptif analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden masih sangat diperlukan, karena banyak terjadi kasus penghinaan Presiden, akibat dari kekosongan hukum, hal sangat melukai martabat Presiden dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Presiden merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan dan keagungan/kebesaran dari seorang Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan. dirasakan janggal kalau penghinaan terhadap orang biasa, orang yang sudah mati, bendera/lagu kebangsaan, lambang kenegaraan, petugas/pejabat umum, dan Kepala Negara sahabat saja dijadikan tindak pidana sedangkan penghinaan terhadap Presiden tidak, terlebih status/posisi/kedudukan/fungsi/tugas Presiden berbeda dengan orang biasa. Pemerintah mesti memperhatikan negara-negara lain yang secara tegas melindungi martabat Presiden. Terlepas dari itu, Pemerintah mesti merumuskan pasal martbat Presiden ini harus cermat dan teliti agar tidak terjadi lagi muncul pasal multi tafsir dan tidak mencederai demokrasi. Proses Kriminalisasi tindak pidana melalui beberapa tahapan yaitu harus memperhatikan kriteria-kriteria atau faktor-faktor kriminaliasasi dan dalam proses pembentukan undang-undangnya mesti berdasar asas kriminaliasasi yaitu, asas legalitas, asas subsidaritas dan asas persaman/kesamaan hukum. Fitra Agustama Disarankan hendaknya Aturan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dipertahankan di RKUHP, karena masih sangat diperlukan di Indonesia, untuk melindungi martabat Presiden dan Wakil Presiden dan dalam penyusunannya aturan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden mesti dibentuk dengan cermat dan hati-hati tiap rumusan pasalnya dan mesti ada pengawasan dari para pihak penegak hukum agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan undang-undang seperti pasal sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kata kunci: Kriminalisasi Perbuatan Penghinaan, Presiden dan Wakil Presiden, RKUHP

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 18 Apr 2022 09:30
Terakhir diubah: 18 Apr 2022 09:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58390

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir