DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (studi putusan No.135/Pid.B/2016/PN.Met dan No: 846/Pid.B/2016/PN.Tjk)

Fitri Lili Andini, 1512011290 (2019) DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (studi putusan No.135/Pid.B/2016/PN.Met dan No: 846/Pid.B/2016/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2068Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1620Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Disparitas adalah perbedaan dalam penjatuhan putusan pidana yang tertuang dalam putusan hakim. Penjatuhan pidana oleh hakim berpedoman pada KUHAP yang dilandasi asas kebebasan, kejujuran, dan tidak memihak, selanjutnya dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Rumusan tersebut menimbulkan ruang disparitas putusan hakim. Disapritas tersebut seringkali menimbulkan rasa ketidakadilan (keadilan substantif) bagi terpidana. Hakim dalam memberikan putusan pengadilan tunduk pada teori dasar pertimbangan hakim, serta sifat ke-indpendensian yang dimiliki oleh hakim yang membuat hakim tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusan pengadilan. Permasalahan penelitian ini adalah Mengapa terjadi disparitas pidana pada putusan hakim (Studi Putusan No.135/Pid.B/2016/PN.Met dan No.846/Pid.B/2016/PN.Tjk) dan faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan berencana No:135/Pid.B/2016/PN.Met dan putusan No: 846/Pid.B/2016/PN.Tjk? Apakah Putusan No.135/Pid.B/2016/PN.Met dan No.846/Pid.B/2016/PN.Tjk yang telah diputuskan hakim terhadap terdakwa telah memenuhi rasa keadilan substantif ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, yakni dilakukan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Metro, Hakim Pengadilan Negeri IA Tanjungkarang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Hasil penelitian ini dan pembahasan disparitas pidana pada putusan pidana No. 135/Pid.B/2016 /PN.Met dan No.846/Pid.B/2016/PN.Tjk adalah dikarenakan hakim memiliki pertimbangannya sendiri dalam menentukan berat ringannya hukuman, melalui pembuktian materil dipersidangan untuk mendukung kesimpulan dalam pertimbangan hakim. Dimana hakim melihat bagaimana para terdakwa melakukan suatu tindak pidana dan dampak yang di berikan terhadap keluarga maupun masyarakat sekitar. Hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman di lihat dari pembuktian materil yang masih menilai secara segi subjektif dan objektif, yang seringkali menyebabkan perbedaan antara satu putusan dengan putusan yang lainnya atau biasa disebut dengan disparitas pemidanaan. Saran penulis dalam penelitian ini adalah bahwa untuk memenuhi keadilan substantif dalam setiap putusan Hakim. Hakim harus berpedoman pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dimana hakim dituntut untuk menggali, mengikuti, dan memenuhi nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dimaysarkat. Sehingga masyarakat dapat lebih percaya lagi terhadap putusan pengadilan yang berlaku. Kata Kunci: Disparitas, Pemidanaan, Keadilan Disparity is the difference in imposing criminal punishment embodied in the judge’s verdict. The judge’s imposition of penalty refers to the code of criminal procedure based on the principle of freedom, honesty, and impartiality, and further in the provision of Article 4 paragraph (2) of Law No.48 of 2009 concerning Judicial Power. This formulation creates a space for disparity in judges' verdict. The disparity frequently evokes a sense of injustice (substantive justice) for the convicted. When it comes to making a verdict, judges fully submit to the basic theory of judicial considerations, as well as their independent nature which prevents intervention from any party in imposing court pronouncement. The problem of this study was why there was a criminal disparity in the judges’ verdict (Study on the Verdict No.135 / Pid.B / 2016 / PN.Met and No.846 / Pid.B / 2016 / PN.Tjk) and the causes of the disparity in penalizing perpetrators of premeditated murder No: 135 / Pid.B / 2016 / PN.Met and decision No: 846 / Pid.B / 2016 / PN.Tjk? Are the verdicts No.135 / Pid.B / 2016 / PN.Met and No.846 / Pid.B / 2016 / PN.Tjk that have been made by the judges against the defendant havemet thesubstantive justice? This study employed a normative juridical approach and empirical jurisdiction. Primary data was obtainedfirsthand from the field research on the problemsunder investigation conducted through interviews with IB Metro District Court Judges, District Court Judges IA Tanjungkarang and Lecturers of criminal law at the Law Faculty of the University of Lampung. Secondary data was gathered from the library research which comprised perusing literature books, laws, official documents and so forth. The results of this study and discussion on the disparity in the pronounced criminal verdict No. 135 / Pid.B / 2016 /PN.Met and No.846 / Pid.B / 2016 / PN.Tjk were that the judges had their judgment to rely on in determining the severity of sentence by examining the material in the trial to buttress the conclusion derived from the consideration they made. At this point the judges weighed on how the defendants committed a crime and the impact brought on the family and the community. In determining the severity of sentence pertaining to the examining ofmaterialsjudges turned to subjective and objective assessment that, more often than not, gave rise to ensuingdifference between one decision and others which are commonly referred to as sentencing disparity. The author made suggestion that in order to meet substantive justice in making a verdict, judges had to begoverned by Article 5 Paragraph (1) of the Laws concerning Judicial Power where the judges arerequired to delve into, follow, and meet the legal value and sense of justice prevailing in the society that secures people’s confidence in the applicable court decisions. Keywords: Disparity, Sentence, Justice

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 05:06
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 05:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58395

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir