FITRI WAHYUNI, 1542011005 (2019) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PENGOLAHAN GARAM ILEGAL (Studi Putusan Nomor: 137/PID.B/2017/PN.Sdn.). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1518Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1162Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu jenis tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah pengolahan garam secara ilegal yaitu dalam putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor: Nomor: 137/PID.B/2017/PN.Sdn. Isu hukum dalam putusan ini adalah majelis hakim tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa,tetapi hanya pidana denda. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku usaha pengolahan garam ilegal dalam Putusan Nomor: 137/PID.B/2017/PN.Sdn.? (2) Apakah putusan hakim terhadap pelaku usaha pengolahan garam ilegal telah sesuai dengan keadilan substantif? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsider dua bulan kurungan terhadap pelaku tindak pidana pengolahan garam ilegal dalam Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor: 137/Pid.B/2017/PN.Sdn terdiri dari pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Secara yuridis yaitu perbuatan terdakwa Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Secara sosiologis yaitu hakim menilai melihat peristiwa yang melatar belakangi perbuatan pidana tersebut secara keseluruhan serta sikap dan perbuatan terdakwa sehari-harinya dalam masyarakat. Secara filosofis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapi lebih penting lagi adalah sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. (2) Putusan hakim yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsider dua bulan kurungan terhadap pelaku tindak pidana pengolahan Fitri Wahyuni garam ilegal belum sesuai dengan keadilan substantif, karena tidak memberikan efek jera kepada pelaku dan tidak berfungsi memberikan pembelajaran kepada pelaku lainnya. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim yang menangani tindak pidana pengolahan garam ilegal pada masa mendatang disarankan untuk dapat menjatuhkan pidana secara tepat, sehingga dapat memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain (2) Pemerintah melalui instansi terkait disarankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap usaha olahan pangan dalam kemasan eceran yang dilakukan masyarakat khususnya di pedesaan dan meningkatkan sosialiasi mengenai perizinan dalam aktivitas usaha masyarakat. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penjatuhaan Pidana, Garam Ilegal
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Teti Novianti |
Date Deposited: | 20 Apr 2022 05:06 |
Terakhir diubah: | 20 Apr 2022 05:06 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58398 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |