PERAN DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMALSUAN SURAT KETERANGAN SAKIT MELALUI MEDIA ONLINE

Kania Khadafi Putra, 1312011157 (2019) PERAN DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMALSUAN SURAT KETERANGAN SAKIT MELALUI MEDIA ONLINE. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1601Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1375Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan proses penyelidikan serta penyidikan, atau melakukan pencegahan maupun pencegahan dan penegakan hukum di dunia maya yang berkaitan dengan internet. Bermula informasi dari Kementerian Kesehatan bahwa telah beredar surat sakit yang diperjualbelikan melalui media sosial yang kemudian ditindak lanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Satgas e-Commerce Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dirumuskan permasalahan hukum mengenai peran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dalam penanggulangan kejahatan pemalsuan surat keterangan sakit melalui media online dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum kejahatan pemalsuan surat keterangan sakit melalui media online. Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan ini dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan Peran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Dalam Penanggulangan Kejahatan Pemalsuan Surat Keterangan Sakit Melalui Media Online sesuai dengan peranan normatif dan peranan faktual. Peran normatif yang dimiliki oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim ialah berperan dalam hal penegakan hukum di Bidang ITE yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan peran faktual Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim ialah berperan menyelenggarakan dan membina fungsi pencegahan yang berhubungan hakikat dengan ancaman di bidang ITE, dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan dengan cara pre-emtif, preventif dan Kania Khadafi Putra represif. Upaya pre-emtif dilakukan Kepolisian denga cara melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penyuluhan berkaitan tata cara pembuatan surat sakit yang sesuai prosedur. Upaya preventif yang dilakukan ialah dengan cara Press Release baik itu melalui media online, media cetak maupun televisi. Upaya represif berkaitan dengan penegakan hukum yang berakibat jatuhnya hukuman yang dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku. Kurangnya pemahaman kepolisian mengenai teknologi sehingga dalam proses penyidikan sedikit terkendala, Sarana dan prasarana yang belum memadai dalam menunjang kinerja kepolisian, Masih sangat sedikit jumlah personil, serta kebudayaan yang seiring waktu terkikis oleh modernisasi sehingga semua menuntut kepraktisan merupakan faktor penghambat dalam melaksanakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Penulis menyarankan kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang memadai guna memaksimalkan kinerja dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan. Disertai dengan peningkatan kualitas dan kuantitas dari kepolisian itu sendiri dengan cara diberikannya pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan teknologi dan informasi khususnya pelatihan di bidang siber serta penambahan jumlah personil dan peningkatan anggaran yang cukup. Kepolisian perlu mengadakan sosialisasi dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini ialah Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dari penggunaan surat keterangan sakit palsu dan tata cara membuat surat keterangan sakit yang sesuai prosedur. Kata Kunci: Peran Kepolisian, Pemalsuan Surat, Media Online.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 05:07
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 05:07
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58447

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir