PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN PEMIDANAAN PADA RUU KUHP

M OKTAZAN DIRGANTARA, 1212011182 (2019) PERSPEKTIF PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN PEMIDANAAN PADA RUU KUHP. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2254Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1962Kb) | Preview

Abstrak

Keberadaan Hukum Pidana Adat pada masyarakat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat tersebut dan pada masing-masing daerah memiliki Hukum Pidana Adat yang berbeda sesuai dengan adat istiadat yang ada di daerah tersebut dengan ciri khas tidak tertulis ataupun terkodifikasikan Saat ini penyelesaian perkara pidana menggunakan hukum adat sudah sangat jarang sekali dilakukan, padahal penyelesaian perkara pidana melalui hukum adat bisa menjadi alternatif jalan tengah bagi permasalahan hukum pidana di Indonesia. kontradiksi penerapan pemidanaan menurut hukum adat dengan hukum positif kita di Indonesia yang menjadi masalah yang harus diselesaikan Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana rancangan formulasi penerapan pidana adat pada RUU KUHP? Bagaimanakah perspektif penerapan dalam pembaharuan pemidanaan di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : rancangan formulasi penerapan pidana adat pada RUU KUHP dalam substansinya tidak menghilangkan asas fundamental yakni asas legalitas Tetapi pada Pasal 1 ayat (3) RUU tegas disebutkan bahwa ketentuan nullum delictum tadi tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup atau hukum adat. Dalam formulasi RUU KUHP menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 2 RUU KUHP disebutkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menentukan seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan. Meski demikian, dipersyaratkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab dan dalam tempat hukum itu M Oktazan Dirgantara hidup. Artinya kendati seseorang melakukan perbuatan yang tidak diatur oleh Undang-undang Negara yang tetulis, namun perbuatan tersebut melanggar hukum adat yang hidup dalam kehidupan masyarakat, maka seseorang tersebut tetap dapat dipidana. Perspektif penerapan pidana adat dalam pembaharuan pemidanaan di Indonesia mengenai penerapan hukum pidana adat sebagai kontribusinya dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia sebagai contoh masyarakat adat Megoupak Tulang Bawang masih hidup di dalam masyarakat, hanya saja tidak terlalu menonjol. Berkaitan dengan sanksi pidana belum ada karena hukum adat hanya memberikan sanksi sosial ataupun denda, Masyarakat adat Megoupak sendiri belum memiliki hukum sendiri karena untuk memutus sesuatu perkara adat masih dalam musyawarah bersama antara ketua adat dan pemuka adat lain, mau tidak mau harus diakui oleh pemerintah karena dalam undang-undang masyarakat adat diakui oleh negara, jadi memang secara ius constitundum hukum adat memang telah diperhitungkan sebagai hukum jati diri bangsa Indonesia buktinya didalam RUU KUHP telah memasukan unsur tindak pidana adat sebagai konsekuensi hukum yang harus diperhitungkan. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Hendaknya pemerintah segera merealisasikan RUU KUHP sebagai bentuk wujud implementasi hukum kodifikasi yang dibuat oleh bangsa sendiri mengingat di dalam substansinya hukum adat diperhitungkan sebagai hukum yang berlaku di Indonesia;Sebaiknya pidana adat ketika diterima sebagai hukum positif di Indonesia dimasa yang akan datang kelak harus memperhatikan juga Hak Asasi Manusia, Agama dan juga keseimbangan antara lelaku dan juga perempuan. Kata Kunci : Perspektif Penerapan Pidana, Pidana Adat, RUU KUHP

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 05:07
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 05:07
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58456

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir