ANALISIS PRAPERADILAN TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN PADA TAHAP PRAPENUNTUTAN (Studi Komparatif Antara Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 01/Pid.Pra/2016/PN.Tjk dengan No. 3/Pid.Prap/2018/PN.Tjk)

MOCHAMMAD ADITYA PERMANA, 1512011336 (2019) ANALISIS PRAPERADILAN TENTANG PENGHENTIAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN PADA TAHAP PRAPENUNTUTAN (Studi Komparatif Antara Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 01/Pid.Pra/2016/PN.Tjk dengan No. 3/Pid.Prap/2018/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1565Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1228Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

KUHAP mengatur ada 2 lembaga yang dapat menghentikan perkara yang sedang berjalan yaitu Penyidik dengan mengeluarkan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) dan Penuntut Umum dengan mengeluarkan Surat Ketetepan Penghentian Penututan (SK2P). Permasalahan mengenai siapa yang berwenang untuk menghentikan perkara timbul ketika perkara yang sedang berjalan masuk ke tahap prapenuntutan karena dalam tahap ini kedua lembaga tersebut bersama-sama melakukan penilaian secara substantive atas perkara yang sedang berjalan. Ada dua keputusan yang masuk dalam tahap prapenuntutan namun mempunyai keputusan yang berbeda. Putusan 01/Prapid/2016/PN Tjk. Mengabulkan permohonan pemohon sedangkan putusan no 03/Prapid/2017/PN Tjk menolak permohonan pemohon. Permasalahan yang dirumuskan pertama bagaimanakah batas kewenangan antara penyidikan dan penuntutan ketika perkara masuk dalam tahap prapenuntutan, dan kedua siapakah yang berwenang menghentikan perkara ketika perkara masuk dalam tahap prapenuntutan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu metode pendekatan dengan menganalisis data-data sekunder berupa putusan pengadilan, teoriteori. Disamping itu juga menggunakan metode yuridis empiris yaitu dengan melakukan wawancara untuk melihat pendapat narasumber berkaitan dengan permasalahan yang telah dirumuskan, Berdasarkan hasil penelitian batas antara penyidikan dan penuntutan berdasarkan putusan no. 01/Prapid/2016/PN Tjk adalah sebelum ada intervensi dari penuntut umum adalah merupakan wilayah penyidik, maka menurut putusan tersebut tahap prapenuntutan sudah masuk wilayah yang dimiliki oleh penuntut umum. Sedangkan dalam putusan no. 03/Prapid/2018/PN Tjk tidak menunjukkan kejelasan batas tersebut karena fakta persidangan ternyata Penasihat Hukumnya tidak dapat membuktikan bahwa perkaranya masuk dalam tahap prapenuntutan. Adapun pejabat yang berwenanag untuk menghentikan dalam tahap prapenuntutan menurut putusan nomor Mochammad Aditya Permana 01/Prapid/2016 adalah penuntut umum karena dalam tahap ini sudah ada intervensi atau campur tangan penuntut umum dalam menilai perkara. Sedangkan untuk putusan nomor 03/Prapid/2018/PN Tjk karena Penasihat Hukum tidak bisa membuktikan bahwa telah terjadi prapenuntutan maka perkara tersebut belum ada intervensi atau campurtangan penuntut umum dengan kata lain masih wewenang sepenuhnya dari penyidik sehingga kewenangan untuk menghentikan perkara dalam putusan ini adalah wewenang penyidik. Berdasarkan hasil penelitian maka saran yang diberikan adalah perlu di formulasikan lagi mengatur yang tegas tentang batas penyidikan dan penuntutan, serta pejabat yang berwenang untuk menghentikan penyidikan ketika perkara masuk ke dalam tahap prapenuntutan. Kata Kunci : PraPeradilan, PraPenuntutan, Penghentian Penyidikan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 02:43
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 02:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58472

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir