UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PRODUKSI OBAT KERAS TIPE BERBAHAYA (GEVAARLIJK) TANPA IZIN (Studi Kasus di Polresta Tangerang)

MUHAMMAD IQBAL MARINO KUSUMO, 1542011091 (2019) UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PRODUKSI OBAT KERAS TIPE BERBAHAYA (GEVAARLIJK) TANPA IZIN (Studi Kasus di Polresta Tangerang). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2245Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2100Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Obat keras tipe berbahaya (gevaarlijk) adalah obat daftar G, obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan obat tersebut ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat ini dinamakan obat keras tipe berbahaya karena jika digunakan secara sembarangan dapat membahayakan, menurunkan fungsi otak, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian. Dalam penelitian ini dibahas dua pokok permasalah, pertama bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana produksi obat keras daftar G (gevaarlijk) tanpa izin? Kedua, apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana produksi obat keras daftar G (gevaarlijk) tanpa izin? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim Polsek Balaraja, Kepada Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Mantan Pengguna Obat Keras Daftar G. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana produksi obat keras tipe berbahaya (gevaarlijk) tanpa izin melalui upaya represif dan preventif. Faktor-faktor penghambat dalam menanggulangi tindak pidana produksi obat keras tipe berbahaya (gevaarlijk) tanpa izin merupakan faktor hukumnya sendiri yaitu terjadi timpang tindih kewenangan antara kepolisian dan BPOM, faktor penegak hukum yaitu masih ada aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana, faktor sarana atau fasilitas yaitu belum sesuai dengan apa yang dibutuhkan, dan faktor masyarakat yaitu kurangnya kesadaran masyarakat tentang Obat Keras tipe berbahaya. Muhammad Iqbal Marino Kusumo Saran dalam penelitian ini merupakan penegak hukum harus meningkatkan kerjasamanya dalam pengawasan untuk meminimalisir tindak pidana produksi obat keras tipe berbahaya (gevaarlijk) tanpa izin. Pemerintah lebih tegas dan konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku usaha obat keras tipe berbahaya (gevaarlijk) tanpa izin. Kata kunci : Penanggulangan, Kepolisian, Produksi Obat Keras, Tanpa izin

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 02:43
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 02:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58491

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir