ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BERPERAN SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR (Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang)

MUHAMMAD RAKA PRIATMAJA, 1512011219 (2019) ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BERPERAN SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR (Studi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (187Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1100Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (996Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tahun 2011 Mahkamah Agung mengeluarkan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) tentang Justice Collaborator. Namun, walaupun peraturan perundang- undangan menyatakan keterangan Justice Colaborator menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman, dalam praktek di Indonesia tidak selalu demikian. Ini misalnya terjadi dalam beberapa kasus dengan terdakwa yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator Majelis hakim tetap memvonis terdakwa sesuai besarnya hukuman yang dituntut jaksa. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Penjatuhan Pidana dan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku yang Berperan Sebagai Justice Collaborator serta Apakah Faktor Yang Mempengaruhi Dikabulkan atau Tidak Dikabulkannya Status Justice Collaborator Terhadap Saksi Pelaku. Pendekatan Masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode Pengumpulan Data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yaitu analisis kualitatif. Narasumber yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung serta Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penjatuhan Pidana terhadap Saksi Pelaku yang Berperan Sebagai Justice Collaborator yaitu kepada Justice Collaborator yang telah memberikan bantuan itu hakim dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dapat mempertimbangkan untuk: Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud. Faktor Yang Mempengaruhi Dikabulkan atau Tidak Dikabulkannya Status Justice Collaborator Terhadap Saksi Pelaku antara lain Mengakui Tindak Pidana yang dilakukannya, Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, Memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan, Mengungkap tindak pidana secara efektif atau mengungkap pelaku lain yang mempunyai peran lebih besar, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya mencantumkan peranan yang telah diberikan oleh pelaku. Muhammad Raka Priatmaja Saran dalam penelitian ini adalah Perlu adanya pemahaman yang benar dan lebih menyeluruh mengenai konsep Justice Collaborator oleh Penutut Umum dan Majelis Hakim agar perbedaaan pertimbangan yang terjadi antara penuntut umum dan majelis hakim dapat diminimalisir sehingga dalam memberikan putusan terhadap para saksi pelaku yang bekerjasama dapat berkeadilan bagi para saksi pelaku yang bekerjasama. Setiap unsur aparat penegak hukum yang menangani justice collaborator perlu memiliki pemahaman yang sama tentang aturan hukum, mekanisme serta hak-hak justice collaborator sehingga justice collaborator tidak berakhir menjadi korban di kemudian hari. Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Saksi Pelaku, Justice Collaborator.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 02:43
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 02:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58494

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir