ANALISIS UPAYA NON PENAL PENANGGULANGAN NARKOBA OLEH PENEGAK HUKUM DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Sudirman, M. NOVAN SATRIA (2013) ANALISIS UPAYA NON PENAL PENANGGULANGAN NARKOBA OLEH PENEGAK HUKUM DI KOTA BANDAR LAMPUNG. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf - Published Version

Download (107Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN MENYETUJUI.pdf - Published Version

Download (176Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN MENGESAHKAN.pdf - Published Version

Download (116Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (82Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (114Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (122Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (93Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB IV.pdf - Published Version

Download (108Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (85Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Upaya non penal penanggulangan Narkoba lebih diutamakan dari kebijakan penal berorientasi kepada upaya pencegahan dan pembinaan. Kebijakan non penal dilakukan melalui upaya-upaya yang bersifat preventif dan premitif yang diimplementasikan melalui penyuluhan, safari narkotika, penyebaran pamflet dan baliho serta pendekatan terhadap tokoh adat dan agama serta pembinaan terhadap masyarakat. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah sosial sekaligus menjadi masalah hukum dalam masyarakat. Penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui kebijakan yang terarah yang pokok dalam suatu kebijakan yaitu adanya tujuan (goal), sasaran (objectives) dan kehendak (purpose). Kebijakan non penal ditunjukan pada anak (termasuk remaja usia sekolah) dan masyarakat umum. Kebijakan ini bukan hanya menjadi kehendak pemerintah atau penegak hukum melainkan kehendak seluruh masyarakat dalam menjamin keberlangsungan generasi bangsa indonesia yang sehat dari bahaya narkoba. Adapun upaya non penal dalam penanggulangan narkoba oleh penegak hukum di Bandar Lampung dengan cara memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pemakaian, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penelitian dilakukan dengan menggunakan Pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif merupakan suatu pendekatan yang dilakukan melalui penelaahan terhadap kaedah-kaedah, norma-norma, peraturan-peraturan,yang berhubungan dengan upaya non penal penanggulangan narkoba oleh penegak hukum di kota Bandar Lampung. Sedangkan pendekatan yuridis empiris merupakan suatu pendekatan yang dilakukan dengan meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui penelitian terhadap objek penelitian dengan cara observasi dan wawancara dengan responden atau narasumber yang berhubungan dengan upaya non penal penanggulangan narkoba oleh penegak hukum di kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa upaya non penal penanggulangan narkoba oleh penegak hukum di kota Bandar Lampung yaitu Menumpas jaringan sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya melalui pemutusan jaringan sindikat narkoba dalam dan/atau luar negri dan penghancuran kekuatan ekonomi jaringan sindikat narkoba dengan cara penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan keras. Memberikan pengobatan/perawatan terhadap pengguna Narkoba yang mengalami ketergantungan di panti-panti pusat rehabilitasi dan pelayanan bagi korban narkoba. Mengadakan penyuluhan dan sosialisasi Undang-Undang tentang narkoba. Melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara komprehensif dan sinergis dengan pemusnahan ladang-ladang ganja. Adapun faktor yang menjadi penghambat dalam penanggulangan narkoba di kota Bandar Lampung yaitu jumlah anggota BNP berasal dari Pejabat Pemerintah belum banyak berperan disebabkan kesibukan tugasnya sehari-hari. Rendahnya dukungan anggaran penanggulangan narkoba pada sebagian besar Kabupaten/Kota. Belum optimalnya dukungan perangkat hukum dan Perundang-Undangan yang ada serta upaya penegakan hukum oleh aparat berwenang. Mahalnya biaya pemeriksaan darah / urine termasuk bahaya narkoba. Belum adanya pedoman kelembagaan penanggulangan narkoba secara Nasional sampai tingkat Kecamatan dan Desa. Mengingat kelembagaan BNP dan BNK merupakan lembaga non teknis daerah, maka adanya jabatan rangkap tidak dapat dihindari. Hal ini sangat berpengaruh pada kinerja BNP yang dianggap sebagai beban anggaran tambahan. Kelembagaan penanggulangan narkoba pada tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan masih sangat rendah. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu upaya non penal dalam penanggulangan narkoba oleh penegak hukum di kota Bandar Lampung perlunya diberikan penyuluhan secara intensif kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pemakaian, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Membentuk pusat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba dengan sarana dan prasarana yang memadai. Harus lebih meningkatkan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait sehingga dalam pelaksanaan penanggulangan narkoba dapat berjalan dengan baik Kata Kunci: Non Penal, Penanggulangan, Narkoba

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 20 Jan 2014 08:37
Terakhir diubah: 20 Jan 2014 08:37
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/585

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir