ANALISIS AKIBAT HUKUM SAKSI VERBALISAN (Studi kasus Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Kalianda)

MUKTI KY JANGKUNG, 1412011291 (2019) ANALISIS AKIBAT HUKUM SAKSI VERBALISAN (Studi kasus Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Kalianda). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1988Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1409Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Alat bukti berupa keterangan saksi sangatlah lazim dipergunakan dalam penyelesaian perkara pidana, keterangan yang diberikan oleh seorang saksi dimaksudkan untuk mengetahui apakah memang telah terjadi suatu perbuatan pidana atau tidak yang dilakukan terdakwa. Tujuan penelitian adalah untuk memahami kekuatan hukum keterangan saksi penyidik (Verbalisan) dari pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum dan faktor penghambat atas upaya dalam menghadirkan saksi penyidik (Verbalisan) dari pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kekuatan hukum keterangan saksi penyidik (Verbalisan) dari pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum? dan apakah faktor yang menjadi penghambat dalam menghadirkan saksi penyidik (Verbalisan) dari pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum?. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian langsung di lokasi penelitian dengan melihat, bertanya dan mendengar dari pihak-pihak yang terkait. Sumber data yang di dapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Kekuatan hukum keterangan saksi penyidik (verbalisan) dari pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum diperlukan apabila dalam pemeriksaan sidang pengadilan saksi dan atau terdakwa memungkiri keterangan yang ada berita acara penyidikan karena adanya unsur paksaan atau tekanan baik itu berupa tekanan mental maupun fisik dari pihak penyidik pada waktu pembuatan berita acara penyidikan, sehingga menyebabkan fakta-fakta hukum yang di dapat dalam pemeriksaan pengadilan menjadi kurang jelas. Faktor yang menjadi penghambat dalam menghadirkan saksi penyidik (verbalisan) dari pihak kepolisian dalam proses penegakan hukum adalah Kekuatan pembuktian saksi verbalisan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah bersifat bebas, tidak mengikat dan tidak menentukan bagi hakim. Hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada keterangan saksi verbalisan ini. Saran, Jaksa Penuntut Umum sebaiknya setelah proses penyidikan dimulai akan menerima surat pemanggilan untuk mengawasi proses pemeriksaan ditingkat penyidikan agar kelak didalam persidangan penyangkalan atau pencabutan keterangan oleh terdakwa maupun saksi dapat dihindari sehingga kelak saksi verbalisan tidak perlu dihadirkan dalam proses persidangan. Hakim tidak lantas langsung percaya dengan keterangan yang diberikan, melainkan menimbang secara seksama serta mencari kesesuaian antara keterangan saksi verbalisan dengan alat-alat bukti yang lain. Kata Kunci: Analisis, Akibat Hukum, Saksi Verbalisan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 06 Apr 2022 06:58
Terakhir diubah: 06 Apr 2022 06:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58546

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir