Nadia Mayang Sari, 1512011041 (2019) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PENEREBOS PALANG PINTU KERETA API. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (84Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2014Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1340Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perkembangan moda transportasi di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat, salah satunya adalah moda transportasi kereta api. Hal tersebut membuat sarana transportasi jalan raya sering sekali membentuk pertemuan dengan sarana transportasi jalan rel. Pertemuan tersebut dinamakan perlintasan sebidang. Beberapa kecelakaan di perlintasan sebidang adalah murni kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran pengendara kendaraan bermotor, roda empat, dan pengendara lainnya menerobos palang pintu kereta api di perlintasan sebidang, untuk itu permasalahan penulis buat : (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran penerobos palang pintu kereta api ? (2) Apakah faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran penerobos palang pintu kereta api ? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masaalah yuridis normatif adalah pendekatan dalam bentuk usaha mencari kebenaran berdasarkan norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang mengikat serta mempunyai konsekuensi hukum yang jelas sebagaimana yang tertera di dalam literatur-literatur hukum berupa buku referensi dan sumber hukum lainnya. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang digunakan dengan metode wawancara langsung kepada 1 orang Penyidik Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, 1 orang Petugas Perlintasan kereta api Senen Jakarta, dan 1 orang Akademisi Bagian Hukum Pidana FH Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang telah di olah kemudian di analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran penerobos palang pintu kereta api dilakukan proses pemeriksaan Tilang sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2016 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dilakukan dengan sistem pemeriksaan acara cepat. Beberapa faktor Nadia Mayang Sari penghambat dalam penelitian ini yaitu dari Faktor Hukumnya (undang-undang), Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana atau Fasilitas dan Faktor Masyarakat dan Kebudayaan. Saran yang dapat penulis berikan adalah perlu adanya kesadaran hukum baik dari sisi pelanggar, aparat penehakan hukum maupun dari sisi pemerintah serta pula di tingkatkannya kerja sama antar jaringan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas khususnya pelanggaran menerobos palang pintu kereta api. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran Lalu Lintas, Penerobosan Palang Pintu Kereta Api
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Teti Novianti |
Date Deposited: | 06 Apr 2022 07:03 |
Terakhir diubah: | 06 Apr 2022 07:03 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58550 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |