PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG DIIKUTSERTAKAN DALAM KAMPANYE PARTAI POLITIK

OCTYARUS WIANTY, 1512011300 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG DIIKUTSERTAKAN DALAM KAMPANYE PARTAI POLITIK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1551Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1226Kb) | Preview

Abstrak

Di Indonesia sering kita jumpai anak-anak yang diikutsertakan dalam kampanye partai politik.Larangan tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak. Dalam situasi riil politik dan perilaku politik saat ini, sangat mungkin sekali terjadi penyalahgunaan dan pelanggaran hak anak dalam pelibatan aktivitas kampanye. Penyalahgunaan dan pelanggaran tersebut dapat berdampak pada kesehatan psikologis dan fisik anak. Maraknya pelibatan anak dalam kampanye serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan, menjadi alasan penulis untuk membahas mengenai (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang diikutsertakan dalam kampanye partai politik? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku yang mengikutsertakan anak dalam kampanye partai politik? Pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan pengolahan data yang diperbolehkan dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan : (1) Perlindungan hukum bagi anak yang diikutsertakan dalam kampanye di Indonesia diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 (2) Faktor penghambat perlindungan anak yang diikutsertakan dalam kampanye partai politik yaitu faktor penegakan hukum, faktor masyarakat, faktor kebudayaan, faktor sarana dan fasilitas. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Hendaknya orang tua lebih memperhatikan dampak kepada anak saat mengajak anak dalam kegiatan kampanye partai politik Octyarus Wianty karena hal tersebut sering dilakukan secara sadar dan tidak sadar. Jika anak diikutsertakan dalam kampanye parpol dan mendengar bahasa, tutur kata, atau prilaku yang tidak baik akan berdampak pada psikologi mereka. (2) Hendaknya Partai politik mempertimbangkan substansi serta pesan-pesan yang hendak disampaikan dalam kampanye partai politik. Saat berkampanye harus memiliki konsep kampanye ramah anak. Sehingga pelaksanaan kampanye tersebut meminimalisir dampak negatif yang bisa berpengaruh secara psikologis atau kekerasan emosional seperti meniru hal yang tidak pantas untuk dilihat oleh anak. Kata Kunci : Perlindungan Anak, Kampanye, Partai Politik

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 02:43
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 02:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58567

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir