ANALISIS PENOLAKAN AUTOPSI MAYAT OLEH KELUARGA DALAM PROSES PENYIDIKAN

Shabilla Ellestifani, 1542011075 (2019) ANALISIS PENOLAKAN AUTOPSI MAYAT OLEH KELUARGA DALAM PROSES PENYIDIKAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (60Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1847Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1842Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kematian seseorang yang dianggap tidak wajar yang dapat dicurigai sebagai suatu tindakan pidana diharuskan untuk dilakukan proses autopsi mayat. Autopsi adalah suatu proses pemeriksaan medis pada tubuh jenazah guna mengetahui kebenaran yang terjadi dalam kematian tersebut. Namun didalam prosesnya terdapat kendala yang dapat menghambat jalannya proses autopsi yakni keluarga korban yang tidak mengizinkan mayat keluarganya untuk dilakukan tindakan autopsi. Permasalahan dalam penelitian skripsi ini yaitu mengenai alasan atau faktor-faktor yang menjadi penolakan autopsi serta mengenai sanksi pidana bagi keluarga yang menolak proses autopsi. Penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan dua metode pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi keperpustakaan dan hasil wawancara sebagai data pendukung. Penulis melakukan wawancara di Polres Tanggamus dan penulis mencoba melakukan wawancara ke keluarga korban. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang didapat melalui wawancara, peneliti dapat menyimpulkan bahwa keluarga adalah salah satu faktor penentu bisa atau tidaknya proses autopsi ini dilakukan. Adapun faktor-faktor yang menjadi alasan keluarga menolak proses autopsi adalah keluarga megganggap autopsi bertentangan dengan agama, memakan banyak waktu dan biaya, takut akan mutilasi, keluarga menolak karena beranggapan untuk menghargai tubuh mayat dan kurangnya pengetahuan masyarakat dalam proses autopsi. Ditambah minimnya pengetahuan masyarakat tentang autopsi, sehingga membuat keluarga yang menolak proses autopsi tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana dan dapat dijerat pasal 222 KUHP. Keluarga yang menolak proses autopsi biasanya memberi surat pernyataan tertulis mengenai penolakan autopsi tersebut. Pihak kepolisian pun telah menghimbau kepada keluarga yang menolak agar tidak meminta pertanggung jawaban kepada pihak kepolisian atau meminta pengusutan kasus tersebut. Shabilla Ellestifani Saran yang dapat penulis berikan antara lain adalah 1). Hendaknya pemerintah dapat lebih mengenalkan kepada masyarakat mengenai prosedur autopsi dan pentingnya proses autopsi guna membuat terang suatu perkara. Dengan diadakan nya penyuluhan atau sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah bersama pihak kepolisian, agar masyarakat mengetahui tentang pentingnya autopsi dan apabila tidak memberikan izin untuk dilakukan nya suatu tindakan autopsi keluarga dapat dikenakan pasal 222 KUHP. 2). Pihak kepolisian harus lebih tegas dalam penerapan sanksi pidana dalam menangani kasus penolakan autopsi, agar tidak adanya lagi kematian yang tidak diketahui apakah penyebabnya. Kata kunci: Penolakan, Autopsi Mayat, Keluarga

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 03:18
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 03:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58612

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir