DAFFAZIO FACIRA PUTRA , 1712011201 (2022) ANALISIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA PUBLIK FIGUR. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (186Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3605Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3291Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Rehabilitasi medis merupakan suatu kewajiban bagi korban penyalahguna narkotika yang termuat dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya ini dapat diberikan kepada para pihak yang menjadi korban dan pihak yang berkebutuhan akan barang haram tersebut termasuk salah satunya adalah publik figur. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan upaya pembimbingan menuju kehidupan yang lebih baik. Guna menjawab pertanyaan yang bergelut di masyarakat penelitian ini menentukan rumusan masalah sebagai berikut yakni Bagaimanakah pelaksanaan rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkotika publik figur? Apakah faktor yang menghambat pelaksanaan rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkotika publik figur? Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Untuk sumber data penelitian ini adalah data primer dan juga data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yang dalam proses penyusunannya dilakukan secara deduktif guna mendapatkan sebuah kesimpulan. Narasumber yaitu Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Penyidik Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, serta Akademisi Fakultas Hukum Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan rehabilitasi medis merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan kepada siapapun yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika baik masih dalam tahap penyidikan maupun sudah masuk dalam tahap putusan pengadilan. Pada dasarnya pelaksanaan rehabilitasi medis untuk korban penyalahguna narkotika tidak harus menunggu putusan dari pengadilan karena penentuan rehabilitasi medis sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik. Tidak terdapat perbedaan antara masyarakat umum dengan publik figur dalam hal pelaksanaan rehabilitasi medis atas penyalahgunaan narkotika, publik figur dan masyarakat umum semuanya sama apabila dilihat dari perspektif hukum, karena pelaksanaan rehabilitasi medis bukan dilihat dari siapakah yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika namun dilihat dari seberapa layak untuk diberikan rehabilitasi medis yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan rehabilitasi medis bagi korban penyalahguna narkotika publik figur yaitu, faktor penegak hukum yang mana terkait dengan kinerja dari penegak hukum itu sendiri yang masih kurang baik sehingga seringkali penegak hukum ikut serta bermain dalam kasus tindak pidana narkotika yang mana pelaksanaan rehabilitasi medis sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik sehingga sudah seharusnya sebagai penegak hukum mereka harus menegakkan hukum secara adil dan benar. Ada juga faktor sarana dan prasarana yang masih perlu adanya tambahan lokasi rehabilitasi disetiap provinsi di Indonesia dan juga disetiap lokasi rehabilitasi harus ada ruangan khusus yang tertutup dan nyaman supaya memudahkan pelaksanaan rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkotika. Selain dari pada itu ada faktor dari masyarakat yang masih kurang pemahaman tentang hukum yang akhirnya muncul perasaan masa bodo di kalangan masyarakat itu sendiri. Saran yang diberikan yaitu perlu adanya peningkatan dalam hal pelaksanaan rehabilitasi medis bagi korban penyalahguna narkotika publik figur maupun masyarakat umum oleh semua pihak yang berwenang dalam pelaksanaan rehabilitasi medis supaya korban penyalahguna narkotika dapat pulih dan kembali sehat dalam arti sehat fisik, psikologi, sosial, dan spiritual. Perlu adanya tindakan yang tegas terhadap penegak hukum yang ikut serta dalam kasus tindak pidana narkotika dan lebih diperbanyak sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat agar masyarakat lebih paham tentang hukum, karena penegak hukum dan masyarakat merupakan faktor signifikan yang menghambat pelaksanaan rehabilitasi medis bagi korban penyalahguna narkotika. Kata Kunci : Rehabilitasi Medis, Narkotika, Publik Figur
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203292085 . Digilib |
Date Deposited: | 07 Apr 2022 07:49 |
Terakhir diubah: | 07 Apr 2022 07:49 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58798 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |