KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG DALAM PENANGANAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2020 (Studi Kasus Pemilihan Walikota Bandar Lampung)

YANI NOMENTARI, 1816021065 (2022) KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG DALAM PENANGANAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2020 (Studi Kasus Pemilihan Walikota Bandar Lampung). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (4Mb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG DALAM PENANGANAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2020 (Studi Kasus Pemilihan Walikota Bandar Lampung) Oleh YANI NOMENTRI Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kota Bandar Lampung ada salah satu pasangan calon melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Lampung atas dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kemudian dengan kewenangan yang dimiliki Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan pasangan calon terlapor atas pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bawaslu Provinsi Lampung dalam penanganan sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, dengan menggunakan teori dari Philipus M. Hadjon yaitu meliputi pengaruh, dasar hukum, dan konformitas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 telah melaksanakan sesuai kewenangan. Pengaruh Bawaslu Provinsi Lampung kepada KPU Kota Bandar Lampung dengan menyampaikan pesan untuk meyakinkan bahwa KPU Kota Bandar Lampung harus membatalkan pasangan calon. Dasar hukum yang digunakan Bawaslu Provinsi Lampung meliputi UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Konformitas menunjukkan bahwa KPU Kota Bandar Lampung telah patuh atas keputusan Bawaslu Provinsi Lampung untuk membatalkan pasangan calon sebagai peserta, karena hal tersebut sudah jelas adanya peraturan yang mewajibkan keputusan Bawaslu harus ditindaklajuti oleh KPU. Kata Kunci: Kewenangan, Pilkada, Sengketa Pelanggaran Administrasi. ABSTRACT AUTHORITY OF THE LAMPUNG PROVINCE GENERAL ELECTION SUPERVISORY AGENCY IN HANDLING REGIONAL HEAD ELECTION DISPUTES 2020 (Case Study on Election of Mayor of Bandar Lampung) By YANI NOMENTRI In the 2020 Regional Head Election in Bandar Lampung City, one pair of candidates reported to the Lampung Province Bawaslu for alleged administrative violations that occurred in a structured, systematic and massive manner. Then with the authority of the Lampung Province Bawaslu to cancel the candidate pair reported for administrative violations in a structured, systematic and massive manner. The purpose of this study is to find out how the authority of the Lampung Province Bawaslu in handling administrative violations disputes the 2020 Bandar Lampung Mayor Election, using the theory of Philipus M. Hadjon which includes influence, legal basis, and conformity. The research method used is a descriptive method with a qualitative approach. The results showed that the Lampung Province Bawaslu in handling disputes over the 2020 Regional Head Elections had carried out according to their authority. The influence of the Lampung Province Bawaslu on the Bandar Lampung City KPU by conveying a message to ensure that the Bandar Lampung City KPU must cancel the candidate pair. The legal basis used by the Lampung Province Bawaslu includes the 1945 Constitution, Law Number 7 of 2017, Law Number 10 of 2016, Perbawaslu Number 9 of 2020, and Perbawaslu Number 8 of 2018. Conformity shows that the Bandar Lampung KPU has complied with the decisions of the Lampung Province Bawaslu. to cancel a pair of candidates as participants, because it is clear that there are regulations that require Bawaslu decisions to be followed up by the KPU. Keywords: Authority: Pilkada, Administrative Violation Dispute.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 320 Ilmu politik (politik dan pemerintahan)
Program Studi: Fakultas ISIP > Prodi Ilmu Pemerintahan
Pengguna Deposit: 2203248181 . Digilib
Date Deposited: 08 Apr 2022 06:07
Terakhir diubah: 08 Apr 2022 06:07
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58959

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir