DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INCEST (Studi Putusan No.24/Pid.B/2012/PN.KLD)

Alm. Sardjoko , FITRIYANTO (2013) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INCEST (Studi Putusan No.24/Pid.B/2012/PN.KLD). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
2. COVER DALAM.pdf - Published Version

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
4. HALAMAN MENYETUJUI.pdf - Published Version

Download (130Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
5. HALAMAN MENGESAHKAN.pdf - Published Version

Download (116Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
10. DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (54Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (117Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (54Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (101Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (18Kb) | Preview
[img] Archive
LAMPIRAN.zip - Published Version

Download (382Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah tersebut tanpa ada kecuali. Seiring perkembangan teknologi, orang dengan mudah mendapat berita kriminal juga informasi dan pengalaman pornografi melalui banyak jenis media, dan akses internet. Akibatnya menjadi model bagi mereka yang tidak dapat menahan nafsu seksualnya sehingga memicu tindak pidana pemerkosaan antara lain tindak pidana Incest yang dilakukan oleh Salim bin Natam (Putusan No. 24/Pid.B/2012/PN.Kld.). pada skripsi ini, permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah apa yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif merupakan pendektan yang dilakukan dengan cara memperoleh teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan masalah dan pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa sikap, penilaian, perilaku pendapat yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest ada dua macam, yaitu : pertama Pertimbangan Yuridis yaitu : a. Formil: dimana dalam persidangan telah diperoleh alat-alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat meyakinkan hakim untuk menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa, b. Materiil: dimana unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasar 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi. Kedua Pertimbangan Non Yuridis yaitu :1.Latar belakang perbuatan terdakwa yaitu rendahnya tingkat perekonomian pelaku sehingga istri terdakwa harus bekerja yang dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan tindak kejahatan, 2.Akibat perbuatan pelaku yaitu menimbulkan luka psikis dan trauma, 3.Kondisi diri terdakwa yaitu Berdasarkan hasil pemeriksaan pada persidangan terdakwa merupakan seseorang yang sehat jasmani dan rohaninya, 4. Faktor sosial ekonomi terdakwa yaitu pelaku tidak sempat mengenyam bangku sekolah, 5.Faktor agama terdakwa yaitu rendahnya tingkat keimanan/ketakwaan dalam melaksanakan ajaran agamanya. Faktor Penghambat Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana incest yaitu Faktor Masyarakat, masyarakat anarkis atau main hakim sendiri jika ada kasus pidana incest dan Faktor Kebudayaan, ketakutan akan perpecahan keluarga memungkinkan keluarga untuk memilih diam dan memmilih untuk menyimpan aib. Saran yang dapat diberikan Penulis dalam penelitian ini adalah Pemerintah melalui aparat hukumnya memberikan pemahaman hukum agar masyarakat mengerti hukum dan ke depannya tidak ada lagi tindakan anarkis dan masyarakat menjadi aktif dalam artian akan melaporkan segala kejahatan yang terjadi khususnya tindak pidana incest, dan memberikan pelayanan sosial atau pendampingan kepada korban pasca trauma tindak pidana incest oleh ahli-ahli di bidang nya seperti pakar psikologis. Kata Kunci : Incest. Tindak Pidana, Pertimbangan Hakim

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 03 Feb 2014 04:00
Terakhir diubah: 03 Feb 2014 04:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/592

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir