PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH DAN/ATAU MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI PROVINSI LAMPUNG

ST DINI MILLINITRI, 1812011064 (2022) PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH DAN/ATAU MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI PROVINSI LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (3058Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3056Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3052Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pemberlakuan peraturan ini dikarenakan setiap libur panjang selalu berakhir pada lonjakan kasus COVID-19. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Provinsi Lampung? (2) Apa sajakah yang menjadi faktor pendukung Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Provinsi Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Pengolahan data yaitu seleksi, klasifikasi dan penyusunan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik bagi Pegawai ASN bertujuan untuk menekan laju pertumbuhan COVID-19. Pegawai ASN diharapkan agar menjadi contoh bagi keluarga serta masyarakat sekitar. Pegawai ASN yang melanggar, akan diberikan hukuman disiplin. (2) Faktor-faktor pendukung pelaksanaan aturan ini adalah sosialisasi dan edukasi tentang COVID-19 kepada Pegawai ASN serta sanksi yang tegas sehingga Pegawai ASN tidak berpotensi untuk melakukan pelanggaran. Hal tersebut diharapkan agar tidak adanya peningkatan angka kasus COVID-19 di Provinsi Lampung. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pemerintah hendaknya memberlakukan aturan sejenis pada hari libur nasional lainnya guna mencegah terjadinya lonjakkan kasus COVID-19 (2) Pemerintah hendaknya lebih sering melakukan sosialisasi langsung pentingnya upaya penekkanan laju pertumbuhan COVID-19 agar ASN dapat menjadi pelopor, penggagas dan penggerak bagi masyarakat umum dimana pun dia berada. Kata Kunci: Pelaksanaan, Pembatasan, Aparatur Sipil Negara, COVID-19

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203407388 . Digilib
Date Deposited: 12 Apr 2022 02:39
Terakhir diubah: 12 Apr 2022 02:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59241

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir