MUHAMAD IQBAL, 1416021075 (2019) KINERJA BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI LAMPUNG MENANGANI PELANGGARAN PEMILIHAN GUBENUR TAHUN 2018. FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (942Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (943Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu, bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu memiliki wewenang antara lain mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran pemilu, dan menindaklanjuti temuan atau laporan kepada instansi yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menangani pelanggaran Pemilihan Gubernur tahun 2018. Metode yang digunakan dala penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif untuk menggambarkan suatu gejala-gejala sosial atau berusaha mendeskripsikan fenomena sosial tertentu secara terperinci.Teknik Pengumpulan Data dalam penelitian ini adalah wawancara bersama Informan, Iskardo P Panggar, Fatikhatul Khoiriyah, dan M. Soleh ada Observasi dan juga Dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah, adanya 3 pelanggaran yang terjadi pada pemilihan gubernur tahun 2018 yaitu, kode etik , administrasi dan pidana pemilu, dugaan pelanggaran yang masuk atau terlapor adalah 527 kasus salah satunya ditemukan pelanggaran kode etik sebanyak 3 laporan dan/atau temuan yang berasal dari laporan masyarakat tentang adanya kecurangan dalam pemilukada 2018 yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, dan melibatkan KPU dan Bawaslu, namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan melalui mahkamah konstitusi penyelenggaraan pemilu. Dalam pelanggaran administrasi, Pilgub Lampung, paslon Ridho-Bachtiar terdapat sekitar tujuh pelanggaran, Herman-Sutono 44 pelanggaran, Arinal-Nunik 19 pelanggaran, dan Mustafa-Jajuli sebanyak enam pelanggaran administrasi. Sedangkan dalam pelanggaran tindak pidana, Bawaslu menemukan sebanyak 12 pelanggaran untuk pasangan Herman-Sutono, 10 pelanggaran untuk paslon nomor urut empat Mustafa-Ahmad Jajuli. Lalu, sembilan pelanggaran untuk pasangan Ridho-Bachtiar dan Arinal-Chusnunia. Kata Kunci : Kinerja, Badan Pengawas Pemilu, Pelanggaran Pemiilu The Election Supervisory Board (Bawaslu) as an EMB, tasked with supervising the administration of elections has the authority to oversee the implementation of the stages of the election, receive reports of alleged electoral violations, and follow up findings or reports to the competent authorities. This study aims to determine the performance of the Election Supervisory Board (Bawaslu) of Lampung Province in dealing with violations of the Governor's Election in 2018. The method used in this study is to use descriptive methods to describe a social phenomenon or try to describe certain social phenomena in detail. Data collection techniques in this study were interviews with informants, Iskardo P Panggar, Fatikhatul Khoiriyah, and M. Soleh there were observations and also documentation. The results of this study are, there are 3 violations that occurred in the 2018 governor election, namely, code of ethics, administration and criminal election, alleged violations that entered or reported were 527 cases one of which was found violations of the code of ethics 3 violations that occurred in the 2018 governor election, namely, code of ethics, administration and criminal election, found violations of 3 codes of ethics and / or findings derived from public reports about cheating in the 2018 post-conflict local election by candidate pair number 3, and involving the KPU and Bawaslu, but this cannot be proven through constitutional court holding elections. In administrative violations, the Lampung Pilgub, Ridho-Bachtiar candidate there were about seven violations, 44 Herman- Sutono violations, 19 violations Arinal-Nunik, and six Mustafa-Jajuli violations. While in violation of criminal acts, Bawaslu found 12 violations for Herman- Sutono's pair, 10 violations for candidate number four Mustafa-Ahmad Jajuli. Then, nine violations for Ridho-Bachtiar and Arinal-Chusnunia's partners. Keywords: Performance, Election Supervisory Agency, Election Violations
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 320 Ilmu politik (politik dan pemerintahan) |
Program Studi: | Fakultas ISIP > Prodi Ilmu Pemerintahan |
Pengguna Deposit: | UPT . Digilib9 |
Date Deposited: | 13 Apr 2022 01:33 |
Terakhir diubah: | 13 Apr 2022 01:33 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59412 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |