PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN FASILITAS UMUM PADA DEMONSTRASI OKTOBER 2020 DI DPRD PROVINSI LAMPUNG

FEBI FAHMI, 1642011001 (2022) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN FASILITAS UMUM PADA DEMONSTRASI OKTOBER 2020 DI DPRD PROVINSI LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (2225Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1978Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2230Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pada bulan Oktober 2020 demonstrasi tersebut menolak pengesahan undang- undang Cipta Kerja, dalam aksi tersebut terjadi pengrusakan fasilitas umum yaitu pengrusakan gedung DPRD Lampung, berdasarkan hal tersebut maka aparat kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pelaku pengrusakan fasilitas umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku pengrusakan fasilitas umum pada demonstrasi Oktober 2020 di DPRD Provinsi Lampung dan faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap pelaku pengrusakan fasilitas umum pada demonstrasi Oktober 2020 di DPRD Provinsi Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber dalam penelitiian ini adalah Penyidik Subdit Dalmas Sabhara Polda Lampung, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dengan analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh oleh Kepolisian Polda Lampung pada kasus pengrusakan fasilitas umum di kantor DPRD Provinsi Lampung pada saat aksi demonstrasi penolakan Undang – undang Cipta Kerja bulan Oktober tahun 2020 sudah dilaksanakan dengan tepat atau sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Perkap Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. (2) Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan fasilitas umum pada demo massa Oktober 2020 adalah faktor masyarakat dimana faktor masyarakat lebih dominan mempengaruh penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan fasilitas umum pada demo massa Oktober 2020, kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal ini mahasiswa untuk mentaati larangan- larangan sebagaimana yang di peringatkan dalam surat tanda terima pemberitahuan dan larangan-larangan yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan Saran dalam penelitian ini yaitu: (1) Perlunya diberikan pembinaan mengenai cara penyampaian unjuk rasa yang dilakukan dimuka umum serta prosedur-prosedur yang dilakukan sebelum unjuk rasa dijalankan. (2) Pada proses penanganan unjuk rasa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum aparat kepolisian harus lebih mengutamakan tindakan yang berdasarkan prosedur tetap (Protap) dan menekankan kepada upaya memberikan kesadaran hukum kepada para pengunjuk rasa. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pengrusakan Fasilitas Umum, Demonstrasi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203517914 . Digilib
Date Deposited: 18 Apr 2022 03:50
Terakhir diubah: 18 Apr 2022 03:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59817

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir