ANALISIS YURIDIS STATUS DAN PENYELESAIAN HUTANG SUAMI ISTRI DALAM IKATAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM

Nico Cholid Tahlib, 1712011314 (2022) ANALISIS YURIDIS STATUS DAN PENYELESAIAN HUTANG SUAMI ISTRI DALAM IKATAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2890Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2745Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hutang merupakan hal yang sering terjadi dikehidupaan masyarakat khususnya di dalam rumah tangga. Dalam Islam hutang diperbolehkan selagi niatnya untuk tolong menolong sesama manusia. Hutang adalah salah satu jalan keluar dalam kehidupan rumah tangga ketika pasangan suami istri menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan kebutuhan keuangan keluarga mereka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai status hutang pasangan suami istri dalam ikatan perkawinan menurut hukum Islam dan bagaimana penyelesaian hutang dalam ikatan perkawinan menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan jenis pengujian yang bersifat deskriptif dan menggunakan metodologi yuridis. Teknik pengumpulan informasi dalam pengujian penelitian ini adalah menggunakan informasi tambahan data sekunder yang diperoleh melalui studi penulisan kepustakaan dan laporan pendukung lainnya. Analisis informasi data dilakukan secara kualitatif. Hasil pada penelitian adalah bahwa hutang menjadi suatu hal yang bersifat tolong menolong sesama manusia. Status hutang pribadi menjadi tanggungjawab pribadi suami atau istri yang membuat hutang tersebut, begitupun terhadap hutang bawaan sebelum melangsungkan perkawinan, sedangkan terhadap hutang bersama menjadi tanggungjawab bersama karena adanya hutang tersebut dikehendaki atas kesepakataan bersama pasangan suami istri. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan dalam Pasal 93 ayat 1 bahwa mengenai penyelesaian pembayaran hutang pribadi dan hutang bawaan dibebankan kepada harta masing-masing pasangan suami istri, sedangkan pada Pasal 93 ayat 2 dijelaskan bahwa penyelesaian hutang bersama dibebankan kepada harta milik bersama pasangan suami istri. Jika terjadi sengketa dalam penyelesaian hutang antara pemberi hutang dengan penerima hutang, hukum Islam menganjurkan agar kedua belah pihak menempuh jalan perdamaian (shulf) agar tidak terjadi permusuhan sesama manusia. Menurut hukum Islam yang memiliki kewajiban untuk membayar dan melunasi hutang pribadi maupun hutang bersama dalam keluarga adalah suami, karna suami merupakan kepala rumah tangga dan pemimpin dalam keluarganya. Sedangkan penyelesaian hutang bawaan dibebankan kepada masing-masing pihak kecuali diperjanjikan lain sebelum melangsungkan perkawinan. Kata Kunci: Status, Penyelesaian, Hutang, Hukum Islam.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203941318 . Digilib
Date Deposited: 18 Apr 2022 06:39
Terakhir diubah: 18 Apr 2022 06:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59878

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir