ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TELEPON SELULER UNTUK PEREDARAN NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung)

PRITIE ANISSA IKA , 1712011102 (2022) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TELEPON SELULER UNTUK PEREDARAN NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung). Fakultas Hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (2241Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2242Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2245Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TELEPON SELULER UNTUK PEREDARAN NARKOTIKA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung) Oleh PRITIE ANISSA IKA PUTRI Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 4 huruf J menyatakan bahwa setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti telepon seluler dan sejenisnya. Hal yang dikhawatirkan dengan adanya alat komunikasi di dalam Lapas ialah pengendalian Narkotika dari dalam Lapas. Adapun Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap penggunaan telepon seluler untuk peredaran narkotika dan apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap penggunaan telepon seluler untuk peredaran narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan didukung pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka serta studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada Penyidik Polresta Bandar Lampung, Petugas Pada Pemasyarakatan Kelas IIA Bandar Lampung, dan Akademisi Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penggunaan telepon seluler untuk peredaran narkotika dilakukan melalui beberapa tahapan, tahap pertama yakni tahap formulasi dimana pengaturan larangan penggunaan telepon seluler di dalam Lembaga Pemasyarakatan mengacu pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Terkait peredaran narotika tahap formulasi ini dilaksanakan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk. Pada tahapan aplikasi dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain penyelidikan, penyidikan, pemberkasan, penuntutan hingga peradilan. Terakhir tahap eksekusi. Pada tahapan ini, penegakan hukum pidana menemui ujung daripada tindak pidana yaitu pemidanaan itu sendiri. Selain itu, faktor penghambat penegakan hukum terhadap penggunaan telepon seluler untuk peredaran narkotika yang paling dominan adalah faktor aparat penegak hukum, dan faktor kebudayaan. Faktor aparat penegak hukum berkaitan dengan kualitas petugas lapas yang mana masih ditemukannya oknum-oknum yang ikut membantu aksi-aksi pelanggaran seperti penggunaan telepon seluler di dalam Lapas. Selain itu terkait kuantitas, jumlah petugas lapas, tidak berimbang dibandingkan dengan jumlah narapidana yang mengakibatkan adanya ruang Pritie Anissa Ika Putri gerak untuk para narapidana melakukan pelanggaran-pelanggaran. Faktor kebudayaan berkaitan erat dengan kerja sama antara narapidana dan petugas Lapas oleh sebab adanya ikatan kekerabatan. Adapun saran yang dapat diberikan antara lain diharapkan adanya koordinasi dan kerja sama secara intens antara Aparat Lembaga Pemasayarakat dan Aparat Kepolisian dalam hal penegakan hukum pidana terhadap narapidana pengguna telepon seluler untuk tindak pidana peredaran narkotika baik melalui tindakan represif seperti mempermudah akses penyidikan dan penyelidikan terhadap narapidana maupun tindakan preventif seperti sosialisasi. Selain itu, diharapkan pihak Kepolisian serta pihak Lapas meningkatkan kualitas dan kuantitas anggotanya melalui serangkaian pelatihan dan lain sebagainya agar dapat bertindak lebih baik lagi terhadap penanganan, penindakan serta pencegahan terhadap narapidana pengguna telepon seluler untuk tindak pidana peredaran narkotika Kata Kunci: Penegakan, Narapidana, Telepon, Peredaran, Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203151817 . Digilib
Date Deposited: 19 Apr 2022 01:01
Terakhir diubah: 19 Apr 2022 01:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59914

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir