ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA (PTA) BANDAR LAMPUNG NOMOR 0019/Pdt.G/2021/Pta.Bdl TENTANG HAK HADHANAH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ JATUH KEPADA AYAH PASCA PERCERAIAN

INTAN MALIDA RAHMA, 1812011025 (2022) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA (PTA) BANDAR LAMPUNG NOMOR 0019/Pdt.G/2021/Pta.Bdl TENTANG HAK HADHANAH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ JATUH KEPADA AYAH PASCA PERCERAIAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (58Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1172Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1127Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Berbagai permasalahan akan muncul akibat dari suatu perceraian. Salah satunya adalah hak hadhanah atau hak pengasuhan anak. Kelahiran anak sebagai peristiwa hukum yang terjadi karena hubungan suami-istri, membawa konsekuensi berupa hak dan kewajiban secara timbal balik antara orang tua dan anak. Anak mempunyai hak-hak tertentu, baik hak yang menjadi kebutuhan material anak, seperti sandang, pangan dan papan, maupun hak immateril anak, seperti hak beribadah, hak mendapatkan perhatian dan kasih sayang sekaligus hak berinteraksi sosial. Salah satu hak anak yang sangat penting untuk dipenuhi orang tuanya adalah hak nafkah (alimentasi). Perkara ini merupakan perkara hak asuh anak. Dalam perkara ini yang menjadi persoalan pengasuhan anak ialah seorang anak perempuan yang pada putusan pertama hak asuhnya jatuh kepada pengugat selaku ibu kandungnya. Ketika putusan ini di jatuhkan anak tersebut berumur enam tahun. Dalam putusan banding, hakim memberikan hak asuh anak tersebut kepada Pembanding sebagai ayah kandung dari si anak. Sementara itu dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam huruf (a) dinyatakan bahwa, dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum Mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kemudian dalam Pasal 156 huruf (a) juga dinyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah anak yang belum Mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 0019/Pdt.G/2021/Pta.Bdl. Serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penetapan hak hadhanah anak yang belum Mumayyiz kepada ayah pasca perceraian dalam putusan perkara Nomor 0019/Pdt.G/2021/Pta.Bdl. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan atau di langsungkan pada tempat tertentu yang menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer, yaitu data yang diperoleh dari Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Nomor 0019/Pdt.G/2021/Pta.Bdl. Adapun sumber data sekunder, yaitu melalui riset kepustakaan dengan membaca buku, artikel, serta data yang berkaitan dengan masalah yang penulis teliti. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya perceraian, hadhanah bagi anak yang belum mumayyiz seharusnya diberikan kepada ibunya, namun karena ibu berhalangan untuk mendapatkan hak hadhanah tersebut maka dari itu hak hadhanah diberikan pada ayahnya. Dalam hal ini si ayah dapat membuktikan bahwa ibunya sebagai pemegang hak hadhanah tidak memenuhi syarat sehingga hakim memutuskan bahwa hak hadhanah anak tersebut jatuh kepada si ayah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah meskipun dalam Islam yang diutamakan dalam hal hadhanah adalah ibu, tetapi apabila ada faktor-faktor yang menyebabkan ibu kehilangan hak hadhanahnya, maka hak tersebut dapat dicabut oleh pengadilan. Dalam hal ini yang diutamakan adalah kemaslahatan si anak. Dengan mengutamakan kemaslahatan, maka keselamatan sang anak yang akan diasuh dapat terjamin, baik keselamatan jasmani maupun rohani sang anak. Sebagaimana dalam Islam sendiri kemaslahatan itu dapat dilakukan dengan memelihara 5 aspek, yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. Sehingga hak asuh anak yang jatuh kepada ayah tetap sah dan diperbolehkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Tinggi Agama, Hadhanah, Anak, Mumayyiz, Ayah, Perceraian.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 342 Hukum tata negara:
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203619555 . Digilib
Date Deposited: 19 Apr 2022 01:51
Terakhir diubah: 19 Apr 2022 01:51
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59951

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir