PERALIHAN HAK ATAS RUMAH YANG TERIKAT KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)

M. Farid Hidayat Rachman, 1512011218 (2022) PERALIHAN HAK ATAS RUMAH YANG TERIKAT KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
abstrak.pdf

Download (264Kb) | Preview
[img] File PDF
skripsi full m.farid hidayat rachman 1512011218.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (15Mb)
[img]
Preview
File PDF
skripsi full tanpa bab pembahasan.pdf

Download (12Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Istilah kredit bukanlah istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berhubungan dengan bank. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan bank kepada debitur untuk membantu debitur agar bisa memiliki rumah untuk ia gunakan atau tinggali, didalam perjanjian kredit debitur dilarang untuk mengalihkan hak atas rumah yamg terikat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pihak lain tanpa seizin bank tapi didalam perakteknya terdapat orang yang melangggar perjanjian kredit tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah peralihan hak atas rumah yang terikat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi pembeli rumah yang masih terikat Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-yuridis dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan asas-asas hukum dan pendekatan perundang-undangan. Data dan sumber data diperoleh dari sumber sekunder. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Metode pengolahan data berupa uraian-uraian yang tersusun secara sistematis selanjutnya dianalisis secara kualitatif Berdasarkan hasil penilitian dan pembahasan dalam prakteknya peralihan hak atas rumah yang terikat kredit pemilikan Rumah (KPR) bisa dilakukan dengan pelaksaan peralihan resmi di bank BTN Cabang Bandar Lampung dan pelaksaan peralihan dibawah tangan yaitu memalui notaris atau antar pihak saja. Perlindungan pembeli terjami bila melakukan peralihan resmi dan untuk peralihan melalui notaris akan terjami dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan surat kuasa dan bila melalui antar pihak saja maka akan lemah karena perlindung perjanjian jual beli dibawah tangan yang mereka buat tidaklah kuat. kata kunci: Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Peralihan Rumah yang terikat KPR

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203587989 . Digilib
Date Deposited: 19 Apr 2022 06:54
Terakhir diubah: 19 Apr 2022 06:54
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59959

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir