TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HAK ASUH ANAK KEPADA AYAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 1419/Pdt.G/2020/PA.Tnk.)

Anisa Indar Suri, 1812011274 (2022) TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN HAK ASUH ANAK KEPADA AYAH (Studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor: 1419/Pdt.G/2020/PA.Tnk.). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (196Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1271Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1476Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hak asuh anak seringkali menjadi permasalahan, sebelum ataupun sesudah perceraian. Bahkan tak jarang bila antar mantan suami dan mantan istri saling berebut untuk mendapatkan hak asuh anak. Dalam penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hak Asuh Anak Kepada Ayah dengan mengambil rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan pengasuhan anak menurut Kompilasi Hukum Islam serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan hak asuh anak jatuh kepada sang ayah. Hakim adalah pejabat pada pengadilan yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Dengan demikian fungsi seorang hakim adalah seorang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan atau mengadili setiap perkara yang dilimpahkan kepada pengadilan. Dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara, hakim harus memberikan pertimbangan sesuai dengan fungsi kewenangannya. Salah satu pertimbangan hakim yakni memberikan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ayahnya atas dasar hal-hal tertentu. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research),dengan fokus metode pendekatan kualitatif. Sumber data primer dan sekunder, Data primer bersumber dari Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang, Data sekunder lainnya adalah bahan-bahan tertulis, buku, majalah,sumber dari arsip, dokumen resmi di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Karang. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi, kemudian data tersebut disusun dan dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif. Hadhanah ialah memelihara anak yang belum mumayyiz (belum mampu mengurus dirinya sendiri). Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak terlalu banyak membahas siapa yang lebih berhak untuk mengasuh anak setelah perceraian. Akan tetapi dalam pasal 42-54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa orang tua berkewajiban memelihara anaknya sampai anak tersebut menikah atau dapat berdiri sendiri. Dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 1419/Pdt.G/2020/PA.Tnk meskipun usia anak belum mummayiz, dalam persidangan sang ibu terbukti sering berperilaku buruk dengan memarahi kedua anak nya yang masih kecil. Selain itu, sang ibu juga sering meninggalkan kedua anaknya pergi hingga larut malam dan tidak mempunyai pekerjaan, serta tempat tinggal tetap. Berdasarkan situasi tersebut, sang ibu jelas kurang dapat melindungi dan mengayomi untuk kelangsungan tumbuh kembang anak. Berdasarkan situasi tersebut maka Majelis Hakim memberikan hak asuh anak kepada ayahnya karena dinilai dapat mengayomi tumbuh kembang anak tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini, seorang hakim sangat mempertimbangkan kepentingan dan hak-hak anak dalam memutuskan suatu perkara hadhanah. Oleh karena itu, hakim dalam memutuskan suatu perkara selain menggunakan sumber fikih, hakim juga menggunakan Undang-Undang dimana hak-hak anak sangatlah diprioritaskan. Dalam melaksanakan hadhanah bagi suami istri yang bercerai jika anak tersebut belum mumayyiz maka ibu yang lebih berhak dari pada ayah. Namun Majelis Hakim juga dapat memberikan hak asuh anak kepada ayah apabila terdapat fator yang menyebabkan sang ibu dianggap tidak mampu dalam mengayomi serta mendidik anak-anaknya. Sehingga hak asuh anak yang telah ditetapkan Mejelis Hakim tetap sah dan dapat berlaku sebagaimana mestinya. Kata Kunci : Hakim, Pertimbangan, Hak Asuh Anak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203890820 . Digilib
Date Deposited: 19 Apr 2022 08:05
Terakhir diubah: 19 Apr 2022 08:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60022

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir