PERDAGANGAN ILEGAL BURUNG LIAR LINTAS PULAU (STUDI KASUS : BURUNG YANG TERTANGKAP OLEH BALAI KARANTINA PROVINSI LAMPUNG)

DHIMAS ROZA KURNIAWAN, 1754151003 (2022) PERDAGANGAN ILEGAL BURUNG LIAR LINTAS PULAU (STUDI KASUS : BURUNG YANG TERTANGKAP OLEH BALAI KARANTINA PROVINSI LAMPUNG). FAKULTAS PERTANIAN, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK[1].pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3391Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2262Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK PERDAGANGAN ILEGAL BURUNG LIAR LINTAS PULAU (STUDI KASUS : BURUNG YANG TERTANGKAP OLEH BALAI KARANTINA PROVINSI LAMPUNG) OLEH DHIMAS ROZA KURNIAWAN Burung merupakan satwa liar yang mudah ditemui di berbagai habitat dan banyak dimanfaatkan oleh manusia. Meningkatnya minat masyarakat kota untuk memelihara burung dari alam liar menyebabkan peningkatan perburuan secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis burung yang diperdagangkan secara ilegal (tertangkap) serta status konservasinya, menganalisis persentase asal burung yang diselundupkan dari berbagai lokasi di pulau Sumatera ke pulau Jawa, mengetahui proses penangkapan dan penerapan penegakan hukum dalam perdagangan satwa, khususnya jenis burung liar, dan menganalisis alur perdagangan dan penanganan pasca penangkapan. Penelitian dilakukan pada bulan Desember 2020-Januari 2021 di Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung Provinsi Lampung dan Seksi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu. Penelitian menggunakan metode observasi dan wawancara dengan analisis data yang digunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2016-2020 diketahui terdapat 66 jenis burung dari 83.114 total individu burung yang diselundupkan. Terdapat 19 jenis burung dilindungi menurut Permen LHK No. P.106 /MENLHK/ SETJEN /KUM.1/12/2018, 13 jenis burung dilindungi menurut IUCN dan 3 jenis burung dilindungi menurut CITES. Persentase asal burung yang diselundupkan berasal dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung dan Jakarta. Proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas kerjasama antar instansi pemerintahan dengan dasar hukum Undang-undang Kehutanan dan Karantina Hewan. Alur perdagangan burung liar menggunakan moda penyebrangan kapal laut untuk sampai tujuan dan penanganan pasca penangkapan dilakukan pengecekan kesehatan burung untuk diidentifikasi jenis serta status konservasinya. Burung yang dilindungi ditahan terlebih dahulu di Pusat Penyelamatan Satwa Lampung hingga kondisi pulih serta kasus masuk persidangan kepolisian dan burung yang tidak dilindungi dapat langsung dilepasliarkan di hutan konservasi terdekat. Kata kunci: burung, penyelundupan, status, hukum, penanganan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 500 ilmu pengetahuan alam dan matematika > 590 Ilmu hewan (zoologi)
Program Studi: Fakultas Pertanian dan Pascasarjana > Prodi Kehutanan
Pengguna Deposit: 2203932865 . Digilib
Date Deposited: 21 Apr 2022 02:01
Terakhir diubah: 21 Apr 2022 02:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60186

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir