LESLIE DESNANDA PURBA, 1712011097 (2022) ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN SITUS SINEMATOGRAFI ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ASBTRAK - ABSTRACT.pdf Download (33Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1209Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1136Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu objek perlindungan hak cipta yang ada di dalam Undang-Undang Hak Cipta adalah karya sinematografi. Karya sinematografi dibuat dalam pita seluoid video, piring video, cakram optik dan/atau media lain. Secara umum karya sinematografi adalah segala hal mengenai sinema (perfilman) baik dari estetika, bentuk, fungsi, makna, produksi, proses, dan penonton. Perlindungan hukum atas hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dibantu dengan wawancara dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif yuridis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode pengolahan data melalui pemeriksaan data, verifikasi data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistemasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah mengetahui faktor penyebab terjadinya pembuatan situs sinematografi ilegal melalui faktor internal (lemahnya daya tahan seseorang untuk melawan hasrat atau keinginan) dan faktor eksternal (karena adanya hasrat atau keinginan dorongan untuk memperoleh sesuatu), penegakan hukum terhadap pembuatan situs sinematografi ilegal dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu dari faktor undang-undang (UU Hak Cipta), faktor aparat penegak hukumnya (pihak-pihak yang menerapkan hukum), faktor sarana dan prasarana (fasilitas yang mendukung penegakan hukum), faktor masyarakat (masyarakat yang terlibat dalam pelangaran situs sinematografi ilegal), dan faktor kebudayaan (bagaimana budaya hukum dari penegak hukum dan masyarakat terkait pelanggaran situs sinematografi ilegal), dan hambatan dalam penegak hukum terhadap pembuatan situs sinematografi ilegal karena menggunakan delik aduan dan situs ini tidak terjangkau hukum sebab permasalahan situs ini terdapat di media internet. Kata Kunci : Undang-Undang Hak Cipta, Sinematografi, Penegakan Hukum.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203157935 . Digilib |
Date Deposited: | 22 Apr 2022 01:10 |
Terakhir diubah: | 22 Apr 2022 01:10 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60355 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |