ANALISIS PENERAPAN BARANG BUKTI YANG MENJADI DASAR PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 103/PID.B/2019/PN Kbu)

YOGA SAPUTRA, 1752011070 (2021) ANALISIS PENERAPAN BARANG BUKTI YANG MENJADI DASAR PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 103/PID.B/2019/PN Kbu). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Yoga Saputra.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - Yoga Saputra.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1258Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Yoga Saputra.pdf

Download (1259Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Barang bukti menjadi suatu bahasan yang penting dan sangat pokok dalam proses persidangan. Dalam proses persidangan di Pengadilan, pembuktian adalah suatu rangkaian yang harus dilakukan hakim dalam menilai fakta atau pernyataan yang dipersengketakan di pengadilan untuk dapat dibuktikan kebenarannya. Penetapan tersangka oleh polisi, jadi terdakwa oleh jaksa dan terpidana oleh hakim dalam suatu peradilan, sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor pembuktian dalam proses penyelidikan, penyidikan dan peradilan. Hal ini disebabkan karena pada akhirnya para hakim di dalam memutuskan seorang terdakwa menjadi terpidana, yaitu dengan melihat bukti-bukti yang ada, yang menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut benar atau sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimana penerapan barang bukti yang menjadi dasar penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebakan kematian dalam putusan Nomor 103/PID.B/2019/PN Kbu. Apakah Barang Bukti Mutlak digunakan dalam Suatu Perkara Pidana dalam Hal Putusan Pidana Nomor : 103/Pid.B/2019/PNKbu. Pendekatan Masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Penerapan barang bukti yang menjadi dasar penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kemataian telat tepat di terapkan dalam menjatuhkan pidana terhadap putusan pidana nomor: 103/Pid.B/2019/PN.Kbu. yang mana hakim memutus terdakwa bersalah dengan berdasarkan dua alat bukti yaitu (1) Satu helai Baju Batik warna Hijau Lengan Pendek dan (2) Satu unit sepeda Motor TVS Rock Z Plus warna Shapire blue/hitam biru No. Pol. BE4507 JK yang telah dihadirkan dalam persidangan serta telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 183 dan Pasal 184 dan sistem pembuktian yang digunakan adalah berdasar Undang-Undang secara negative (negatief wettelijk bewijstheorie). Peran barang bukti mutlak atau tidak digunakan dalam suatu perkara pidana dalam hal putusan nomor: 103/Pid.B/2019/PN.Kbu. Mutlak digunakan karna Kedua barang bukti tersebut merupakan milik korban dan dapat dengan terang menunjukkan keterkaitan antara Peristiwa yang terjadi dengan Terdakwa serta Korban. Selanjutnya, ditunjang dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yang saling mendukung dan berkorelasi satu sama lain. Ditambah lagi Terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dan Terdakwa mengakui perbuatannya serta membenarkan kesaksian yang diberikan para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Saran dalam penelitian ini adalah Alat bukti yang sah bersifat limitatif sehingga apabila adanya barang bukti yang dimungkinkan hanya untuk menguatkan alat bukti dan keterangan terdakwa harus dilakukan penyidikan lebih lanjut agar tidak ada kesalahan dalam memutus status atau kedudukan dari suatu barang bukti. Seharusnya kententuan-kententuan mengenai barang bukti di dalam KUHP harus lebih detail dan terperinci dengan jelas dan pasti, agar tidak terjadi kesalahan didalam menafsirkan tentang jenis barang bukti apa saja yang dapat digunkan oleh hakim untuk dijadikan pertimbangan dan menjatuhkan putusan. Selain mencantumkan tindakan yang dijatuhkan terhadap terdakwa dan ongkos perkara putusan hakim harus memuat pula tentang status benda sitaan yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut, kecuali dalam perkara tersebut tidak ada barang buktinya. Mengenai macam-macam putusan yang berkenaan dengan barang bukti dapat kita ketahui dari Pasal 46 ayat (2) KUHAP dan Pasal 194 ayat (1) KUHAP. Kata Kunci: AlatBukti, PenjatuhanPiana, Penganiayaan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 25 Apr 2022 01:27
Terakhir diubah: 25 Apr 2022 01:27
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60427

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir