ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ANAK TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN KESUSILAAN ( Studi Putusan: No.202/Pid.Sus/2012/PN.KTA )

Yogi Arsandi, 1012011298 (2014) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ANAK TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN KESUSILAAN ( Studi Putusan: No.202/Pid.Sus/2012/PN.KTA ). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (102Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (224Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (222Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (247Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DEPAN.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (101Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (106Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (157Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (230Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (208Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (286Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (168Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (15Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan kesusilaan merupakan salah satu masalah yang dihadapi remaja dan menjadi masalah bagi lingkungannya adalah aktifitas seksual yang akhir-akhir ini nampak menjurus pada hal-hal negatif. Terjadinya berbagai kasus persetubuhan antar anak yang dilakukan oleh anak tentunya dapat disebabkan oleh berbagai pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, pengaruh lingkungan, bacaan-bacaan yang berbau porno, gambar-gambar porno, film dan VCD porno, kebebasan pergaulan, serta tidak dapat perhatian dari orang tua. akibatnya terjadi penyimpangan seksual terutama oleh anak usia remaja. Salah satu contoh yang terkait dengan tindak pidana kesusilaan adalah seorang anak melakukan persetubuhan antar anak yang dilakukan atas dasar suka sama suka (pacaran), anak tersebut melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku anak tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan kesusilaan dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam memberikan pemidanaan terhadap pelaku anak tindak pidana yang telah ada perdamaian dengan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan Studi Lapangan (field research) dan Studi Kepustakaan (library research). Sedangkan analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa perbuatan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan kesusilaan (persetubuhan) yang dilakukan antar anak mengacu pada Pasal 81 (2) dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya telah disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Maka ancaman pidana minimum bagi anak yaitu penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 30.000.000,-. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku karena sebelumnya sudah melakukan perdamaian dan pelaku bertanggung jawab atas segala perbuatannya mereka pun melangsungkan pernikahan, tuntutan tetap berlangsung. Maka itu menjadi dasar pertimbangan hakim untuk meringankan tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut. Berdasarkan simpulan di atas, maka penulis menyarankan agar peran keluarga, masyarakat, terutama orang tua lebih optimal dalam menjaga anak supaya tidak terjerumus kedalam hal-hal yang dapat merusak masa depan anak dan terhindar dari pengaruh buruk lingkungan dan tempat tinggalnya. Dan meningkatkan pendidikan agama, moral, dan pengawasan terhadap anak, serta membina dan membimbingnya untuk menjadi generasi muda yang berkualitas, peran penegak hukum juga harus bertindak secara tegas menurut Undang-undang untuk menangani kasus tentang anak dalam memberikan sanksi terhadap pelaku supaya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak terulang kembali. Kata Kunci : Pemidanaan, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6947696 . Digilib
Date Deposited: 24 Dec 2014 02:26
Terakhir diubah: 24 Dec 2014 02:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/6049

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir