PERA ANTIKA , 1752011017 (2022) PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN AGUNG RI NO 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (96Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3688Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3468Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Berbagai kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) seringkali terjadi di berbagai wilayah di tanah air, salah satunya adalah Lakalantas yang melibatkan oknum anggota Polres Mesuji. Penyelesaian suatu perkara melalui restorative justice pada kasus kali ini berdasarkan ketenuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penerapan peraturan kejaksaan agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam kecelakaan lalu lintas dan apakah faktor penghambat penerapan peraturan kejaksaan agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Menggala, Banit Laka Sat Lantas Polres Mesuji dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif dalam kecelakaan lalu lintas telah terlaksana, dimana perkara yang berhasil diselesaikan melalui upaya perdamaian Penerapan restorative justice dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas diterapkan dengan syarat: pemulihan kembali pada keadaan semula, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian ketentuan minimal ancaman lebih dari 5 (lima) tahun dapat dikecualikan serta mengganti kerugian dan mengganti biaya yang timbul dari akibat tindak pidana. Faktor penghambat penerapan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Kecelakaan Lalu Lintas adalah faktor masyarakat dimana adanya perbedaan pandangan mengenai makna keadilan oleh pihak korban, keluarga pihak korban, pelaku, keluarga pihak pelaku, aparat penegak hukum, dan masyarakat terhadap penerapan restorative justice dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas melalui upaya perdamaian berupa penghentian penuntutan yang didasarkan pada keadilan restoratif. Serta Faktor hukumnya sendiri yaitu tidak konsistennya terhadap pelaksanaan peraturan terkait, khususnya yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dihubungkan dengan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Saran, diharapkan kepada aparat penegakan hukum seperti Kepolisian dan Pengadilan Negeri untuk dapat mengaplikasikan suatu penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan melalui restorative justice yang dapat memberikan keputusan yang dibangun oleh para pihak sendiri (win win solution) yang lebih mencerminkan rasa keadilan. Selain itu diperlukannya koordinasi antar penegak hukum atau persamaan persepsi, kesepahaman konsep keadilan restoratif para Aparat Penegak Hukum (APH), dukungan infrastruktur (anggaran & sarpras), kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), serta penyuluhan terhadap masyarakat mengenai pemaparan upaya perdamaian berupa penghentian penuntutan yang didasarkan pada keadilan restoratif. Kata Kunci: Penerapan, Peraturan Kejaksaan Agung, Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Kecelakaan Lalu Lintas. Various cases of traffic accidents (Lakalantas) often occur in various areas in the country, one of which is Lakalantas which involves members of the Mesuji Police. The settlement of a case through restorative justice in this case is based on the provisions of Article 5 Paragraph (1) of the Republic of Indonesia Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. The problems in this study are 1) How is the application of the Indonesian Attorney General's Regulation No. 15 of 2020 regarding the termination of prosecution based on restorative justice in traffic accidents? and what are the inhibiting factors for the application of the Indonesian Attorney General's Office Regulation Number 15 of 2020 concerning the termination of prosecution based on restorative justice in traffic accidents? The research method uses a normative and empirical juridical approach, the data used are secondary data and primary data. The study was carried out using literature studies and field studies through interviews with the Prosecutor at the Menggala State Prosecutor, Banit Laka Sat Traffic Mesuji Police and a Lecturer in the Criminal Law Section of the Unila Faculty of Law. The data analysis used is qualitative. The results of the research and discussion show that the application of the Republic of Indonesia Attorney General's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on restorative justice in traffic accidents has been carried out, where cases have been successfully resolved through peace efforts . conditions: restoration to its original state, peace between the victim and the suspect, the suspect committing a crime for the first time, a crime punishable by a criminal offense of not more than 5 (five) years in the event that the crime was committed due to negligence of the minimum penalty of more than 5 (five) years (five) years may be excluded as well as compensate for losses and compensate for costs arising from the consequences of a criminal act. The inhibiting factor for the application of the Republic of Indonesia Attorney General's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice in Traffic Accidents is the community factor where there are different views on the meaning of justice by the victim, the victim's family, the perpetrator, the perpetrator's family, law enforcement officers, and the community towards the application of restorative justice in the process of resolving cases of traffic accidents through peace efforts in the form of cessation of prosecution based on restorative justice. And the legal factor itself is inconsistent with the implementation of related regulations, especially those stipulated in Article 310 Paragraph (4) of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation which is linked to the Attorney General's Regulation No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice. Suggestions, it is hoped that law enforcement officers such as the Police and District Courts can apply a settlement of criminal cases outside the court through restorative justice which can provide decisions built by the parties themselves (win win solutions) that better reflect a sense of justice. In addition, there is a need for coordination between law enforcers or shared perceptions, understanding the concept of restorative justice for Law Enforcement Officials (APH), infrastructure support (budget & infrastructure), readiness of Human Resources (HR), as well as outreach to the community regarding the presentation of peace efforts in the form of stopping prosecution. based on restorative justice. Keywords: Application, Attorney General's Regulations, Termination of Prosecution, Restorative Justice, Traffic Accidents.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203476690 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Apr 2022 05:20 |
Terakhir diubah: | 26 Apr 2022 05:20 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60509 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |