UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM PENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS DI BANDAR LAMPUNG

Velia Dwi Permata Putri, 1852011030 (2022) UPAYA PENANGGULANGAN ATAS KELALAIAN DALAM PENATALAKSANAAN LIMBAH MEDIS DI BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (107Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3372Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3215Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai melakukan penyelidikan terkait pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Teluk Betung Bandar Lampung. Sebelumnya Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Lampung turun langsung ke TPA Bakung melakukan penyelidikan terkait laporan penemuan sampah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ditumpukan sampah seluas 20 meter persegi tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penanggulangan atas kelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis di Bandar Lampung dan 2) Apa sajakah faktor penghambat penanggulangan atas kelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis di Bandar Lampung. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Rumah Sakit Urip Sumoharjo Kota Bandar Lampung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Diterkrimsus Polda Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penanggulangan atas kelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis di Bandar Lampung dilakukan dengan dua cara yaitu upaya penal dan non penal. Upaya penal dilakukan dengan cara menerapkan sanksi pidana terhadap pihak yang secara sah dan menyakinkan melakukan kelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis, sedangkan upaya non penal dilakukan cara penyelesaian sengketa secara administratif terhadap orang maupun intsansi rumah sakit atas atas kelalaiannya dalam penatalaksanaan limbah medis. (2) Faktor penghambat penanggulangan atas kelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis di Bandar Lampung berasal faktor perundang-undangan seperti penerapan undang-undang yang belum tegas terhadap orang atau instansi yang melakukan kelalaian dalam pengelolaan limbah medis. Faktor penegak hukum pun dapat menjadi faktor penghambat seperti kurangnya jumlah petugas penegak hukum yang ahli dalam bidang lingkungan khususnya limbah dan kurangnya koordinasi antar penegak hukum seperti koordinasi pihak kepolisian dengan dinas lingkungan hidup serta pihak terkait lainnya. Serta faktor sarana dan fasilitas yang3 mendukung, terutama sarana dan fasilitas limbah yang ada di rumah sakit yang masih kurang. Berdasarkan simpulan di atas, hendaknya Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengoptimalkan penanggulangan atas kelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis melalui badan-badan yang terkait lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan serta penyuluhan terhadap rumah sakit khususnya pada sistem penatalaksanaan limbah medis. Pengawasan dan pembinaan agar rumah sakit dapat mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan penyuluhan mengenai bahaya pembuangan limbah medis terhadap manajemen rumah sakit. Serta bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam penyelidikan kelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis oleh rumah sakit. Diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam rangka mengatasi faktor penghambat penanggulangan atas kelalaian dalam penatalaksanaan limbah medis untuk membentuk sebuah tim untuk bekerja sama dalam melakukan penegakan hukum lingkungan terkait pembuangan limbah medis di wilayah Kota Bandar Lampung sehingga dapat memudahkan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penatalaksanaan limbah medis oleh rumah sakit. Kata Kunci: Penanggulangan, Kelalaian, Penatalaksanaan Limbah Medis.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203682637 . Digilib
Date Deposited: 27 Apr 2022 02:49
Terakhir diubah: 27 Apr 2022 02:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60565

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir