ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG TERHADAP BARANG BUKTI ALAT ANGKUT MILIK PIHAK KETIGA PADA TINDAK PIDANA DI BIDANG KEHUTANAN (Studi Perkara Nomor : 896/Pid.B/LH/2019/PN.TJK)

Almira Sari Ananza, 1742011021 (2021) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG TERHADAP BARANG BUKTI ALAT ANGKUT MILIK PIHAK KETIGA PADA TINDAK PIDANA DI BIDANG KEHUTANAN (Studi Perkara Nomor : 896/Pid.B/LH/2019/PN.TJK). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Almira Sari Ananza.pdf

Download (762Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - Almira Sari Ananza.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2339Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Almira Sari Ananza.pdf

Download (2049Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Barang bukti adalah hasil serangkaian tindakan penyidik dalam penyitaan dan atau pengeledahan dan atau pemeriksaan surat untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Illegal logging merupakan kerusakan lingkungan yang sering terjadi di beberapa negara yang mempunyai hutan yang luas termasuk di Indonesia. Kejahatan illegal logging merupakan tindak pidana khusus yang dalam kategori hukum pidana yang perbuatannya khusus, yaitu untuk delik-delik kehutanan yang menyangkut pengelolaan hasil hutan kayu. Pada dasarnya kejahatan illegal logging, secara umum kaitannya dengan unsur-unsur tindak pidana umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu pengrusakan, pencurian, penyelundupan, pemalsuan, penggelapan, dan penadahan. Permasalahan yang timbul dalam skripsi ini adalah : (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perampasan barang bukti pada kasus tindak pidana kehutanan? (2) Bagaimanakah sisi kemanfaatan hukum bagi pihak ketiga terhadap putusan perampasan barang bukti tersebut? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang difokuskan melalui pendekatan undang-undang dan kasus dari putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 17/Pid/2015/PT.MTR dan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 135/Pid.B/2014/PN.DPU , sumber bahan hukum primer dan sekunder, pencatatan terhadap buku-buku peraturan perundang-undangan serta literatur lainnya dilakukan untuk mengumpulkan data, dan analisis bahan hukum dengan menggunakan argumentasi hukum melalui wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Pada Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Almira Sari Ananza Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perampasan alat angkut milik pihak ketiga dikarenakan hakim berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana pada putusan Nomor: 896/Pid.B/LH/2019/PN.TJK yaitu hakim berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan selain itu hakim juga dalam putusannya telah mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan juga sosiologis. Bahwa dalam hal ini sisi kemanfaatan hukum belum terlihat karena dalam putusan Nomor 896/Pid.B/LH/2019/PN.TJK hakim merampas alat angkut milik pihak ketiga, dimana putusan hakim tersebut hanya mengandung kepastian hukum. Hakim dapat mempertimbangkan untuk mengembalikan barang milik pihak ketiga berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-III Tanggal 1 Maret 2006 putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 17/Pid/2015/PT.MTR dan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 135/Pid.B/2014/PN.DPU. Saran dalam penelitian ini adalah untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik dari upaya penegakan hukum terkait penyitaan dan perampasan barang bukti untuk negara yang diyakini menimbulkan banyak potensi kerugian sebaiknya dilakukan evaluasi terhadap ketentuan Hukum Acara Pidana, untuk melindungi kepentingan pihak ketiga yang secara tidak langsung telah dirugikan. Hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan harus melihat juga sisi dari kemanfaatan hukum bagi pihak ketiga yang telah dirugikan karena tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi sebagian terbesar rakyat atau bagi seluruh rakyat bukan hanya kepastian hukum saja. Kata Kunci : Barang Bukti, Pihak Ketiga, Alat Angkut, Tindak Pidana Kehutanan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 10 May 2022 06:43
Terakhir diubah: 10 May 2022 06:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60730

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir