HELLEN KURNIA, 1712011328 (2021) ANALISIS KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH JASA KEUANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - Hellen Kurnia.pdf Download (166Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL - Hellen Kurnia.pdf Restricted to Hanya staf Download (2514Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Hellen Kurnia.pdf Download (2134Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Dalam upaya Pembaharuan hukum pidana, Negara sedang melakukan upaya untuk melakukan pengkodifikasian terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang ada di Indonesia, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang dan peraturan khusus tentang jasa keuangan illegal yang merupakan modus operandinya berasal dari dana tidak sah. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah kebijakan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh jasa Financial technology di Indonesia dan 2) Mengapa perlu pengaturan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh jasa Financial technology. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan (1) Kebijakan pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui financial technology dalam hukum postif saat ini dilakukan dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah telah mengakomodir keseluruhan aspek dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang pada fintech pembayaran, diantaranya Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 yang mengatur secara rinci tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (2) FinTech di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, khusus dibidang teknologi keuangan. Indonesia menjadi salah satu negara yang berinisiatif untuk menerapkan langkah- langkah pencegahan penyalahgunaan FinTech untuk TPPU dengan merujuk pada The FATF Recommendations. Keseriusan Indonesia ini dapat dilihat dari adanya Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Undang-Undang ITE, POJK P2P Lending. Keseluruhan peraturan-peraturan ini telah mewajibkan setiap ii penyelenggara FinTech di Indonesia untuk menerapkan program APU guna mencegah dan memberantas pencucian uang. Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 61 tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saran, Pemerintah perlu memperluas cakupan pihak pelapor dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan menambahkan perusahaan penyedia situs jual beli online. Tidak hanya memperluas tetapi membuat aturan teknis yang berkaitan dengan hal tersebut. Pemerintah perlu bersinergi dengan berbagai lembaga terkait khususnya pihak kepolisian, karena beberapa kasus pencucian uang yang telah terungkap diawali dengan terungkapnya tindak pidana asal yang dilakukan oleh pelaku. Disamping itu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir penyedia fintech pembayaran yang beroperasi secara ilegal, karena dapat digunakan untuk melakukan pencucian uang dan tentunya dapat merugikan masyarakat yang menggunakan fintech itu sendiri. Pemerintah wajib untuk terus memantau dan mengevaluasi pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia khusunya pada fintech, dengan membuat aturan-aturan baru yang terus update agar semakin sempit celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan pencucian uang. Kata Kunci: Kebijakan, Pencegahan Pencucian Uang, Financial Technology. In an effort to reform the criminal law, the State is making efforts to codify existing laws and government regulations in Indonesia, including provisions for money laundering and special regulations on illegal financial services, which are the modus operandi of illegal funds. The problems in this thesis are 1) What is the policy of preventing Money Laundering by Financial technology services in Indonesia and 2) Why is it necessary to regulate the prevention of Money Laundering by Financial technology services. The research method uses a normative and empirical juridical approach, the data used are secondary data and primary data. The study was carried out with literature studies and field studies, the data analysis used was qualitative. The results of the research and discussion show (1) The policy of preventing money laundering through financial technology in positive law is currently carried out by implementing Government Regulation Number 61 of 2021 concerning Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes issued by the Government has accommodated all aspects In preventing the occurrence of money laundering crimes in payment fintech, among others, the Government issued Law Number 08 of 2010 which regulates in detail the prevention and eradication of money laundering crimes. (2) FinTech in Indonesia is growing in line with technological advances, especially in the field of financial technology. Indonesia is one of the countries that took the initiative to implement measures to prevent the misuse of FinTech for money laundering by referring to The FATF Recommendations. Indonesia's seriousness can be seen from the Law on Prevention and Eradication of Money Laundering, the ITE Law, POJK P2P Lending. All of these regulations have required every FinTech provider in Indonesia to implement the AML program to prevent and eradicate money laundering. The government issued PP Number 61 of 2021 regarding the Reporting Party in the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering (TPPU). Suggestions, the government needs to expand the scope of iv the reporting party in the context of preventing money laundering by adding companies that provide online buying and selling sites. Not only expanding but making technical rules related to it. The government needs to synergize with various related institutions, especially the police, because some of the money laundering cases that have been uncovered begin with the disclosure of predicate crimes committed by the perpetrators. In addition, the government through the Ministry of Communication and Information has blocked payment fintech providers that operate illegally, because they can be used to do money laundering and of course can harm the people who use fintech itself. The government is obliged to continue to monitor and evaluate the prevention of money laundering in Indonesia, especially in fintech, by making new rules that are continuously updated so that the gap for criminals to do money laundering is narrower. Keywords: Policy, preventionof money laundering, Financial Technology.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Desi Zulfi Melasari |
Date Deposited: | 11 May 2022 01:20 |
Terakhir diubah: | 11 May 2022 01:20 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60815 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |