ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PEMBANGUNAN RSUD PESAWARAN (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk)

DYAN AYU PITALOKA, 1712011325 (2021) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN PEMBANGUNAN RSUD PESAWARAN (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Dyanayu Pitaloka.pdf

Download (159Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - Dyanayu Pitaloka.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2725Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Dyanayu Pitaloka.pdf

Download (2098Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penegakan Hukum terhadap tindak pidana korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lain karena korupsi termasuk dalam kejahatan white collar crime yang dilakukan oleh orang terkenal atau terpandang yang membuat kemiskinan didalam masyarakat. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan produk hukum yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan anggaran pembangunan RSUD Pesawaran Studi Putusan No.10/Pid.Sus-TPK/2020/PN.TJK dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan penyalahgunaan anggaran pembangunan RSUD Pesawaran Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus- TPK/2020/PN.TJK Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : penegakan hukum pidana terhadap perkara Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN.TJK jika dilihat dari teori penegakan hukum melalui tahap formulasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi hakim yang mengadili perkara pada Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN.TJK menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah didakwakan sebagai peraturan yang telah dilanggar oleh terdakwa. Berdasarkan tahap aplikasi terdiri dari KPK, advokat, lembaga kehakiman, lembaga kejaksaan dan lembaga kepolisian. Sedangkan tahap eksekusi hakim dalam memutuskan perkara ini dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dimana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan subsider Pasal 3. ii Namun hukuman yang ada dalam Pasal 3 jauh lebih rendah dibandingkan dengan Pasal 2 oleh karena itu Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 bahwa kerugian negara diatas 200 juta dapat diterapkan Pasal 2. Dalam perkara ini nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 4.896.116.264,20 jika dilihat dari Perma Nomor 1 Tahun 2020 maka perkara Nomor 10/Pid.Sus- TPK/2020/PN.TJK masuk kedalam kategori sedang yang ancaman pidana 6 Tahun. para penegak hukum dalam perkara ini lebih menekankan pada kepastian hukum dengan berpatokan pada Undang-undang yang berlaku karena dalam sistematika peraturan perundang-undangan kedudukan Perma dibawah Undang-undang maka Perma tindak boleh melampaui batas-batas yang sudah ditetapkan yaitu Undang- undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika dilihat dari pertanggungjawaban pidana pada perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN.TJK terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dengan denda Rp.50.000.000 apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Berdasarkan simpulan di atas maka penulis menyarankan kepada penegak hukum dalam mengkaji suatu perkara diharapkan dapat benar-benar cermat mempertimbangkan segala peraturan yang ada agar menciptakan putusan yang memiliki kepastian hukum dan adil dalam masyarakat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku, karena korupsi termasuk kedalam kejahatan luar biasa maka diperlukan upaya pemberantasan yang luar biasa. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Putusan, Pertanggungjawaban Pidana.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 11 May 2022 01:24
Terakhir diubah: 11 May 2022 01:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60819

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir