KETENTUAN PENARIKAN DIRI NEGARA DARI KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL (EU DAN ASEAN)

Yuga Narazua Khanza, 1712011105 (2021) KETENTUAN PENARIKAN DIRI NEGARA DARI KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL (EU DAN ASEAN). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - khn yuga.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
FULL SKRIPSI - khn yuga.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1400Kb)
[img]
Preview
File PDF
FULL SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - khn yuga.pdf

Download (1279Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK KETENTUAN PENARIKAN DIRI NEGARA DARI KEANGGOTAAN ORGANISASI INTERNASIONAL (EU DAN ASEAN) Oleh YUGA NARAZUA KHANZA Penarikan diri dari organisasi internasional merupakan peristiwa ketika negara anggota suatu organisasi secara sukarela melepaskan diri dari semua kewajiban dalam perjanjian pembentukan organisasi dan secara hukum mengakhiri keanggotaannya. Penarikan diri diklasifikasikan menjadi dua kategori hukum, berdasarkan ketentuan dan tanpa ketentuan dalam instrumen pokok organisasi. Pertanyaan yang muncul dari pengklasifikasian ini adalah bagaimana ketentuan organisasi internasional berdasarkan tiap kategori. European Union (EU) dan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi yang merepresentasikan tiap kategori. Oleh karena itu, tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan penarikan diri dalam organisasi EU dan ASEAN. Penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis-normatif, dengan sumber data sekunder dan menggunakan teknik studi kepustakaaan sebagai metode pengumpulan data. Pengolahan data dari penelitian ini adalah melalui perbandingan hukum yang mengatur mengenai penarikan diri di EU dan ASEAN. Bahan penelitian yang sudah terkumpul akan dianalisis sesuai dengan prinsipprinsip hukum internasional di bidang hukum organisasi internasional dan hukum perjanjian internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan tingkat kewenangan yang diberikan negara anggota kepada organisasi merupakan faktor yang mendasari pengaturan ketentuan penarikan diri dalam organisasi EU dan ASEAN. Pengakuan hak penarikan diri negara dari keanggotaan EU pada pasal 49 A Treaty of Lisbon, merupakan ketentuan yang menjadi jaminan penghormatan terhadap national interest negara-negara anggota akibat besarnya kewenangan EU untuk mengatur pelaksaaan dari berbagai perjanjian. Sementara, akibat preferensi negara anggota untuk tidak memberikan sebagian kedaulatannya kepada organisasi, ASEAN memiliki kewenangan yang dibatasi sehingga ketentuan penarikan diri tidak dibutuhkan. Kata Kunci: Organisasi internasional, Penarikan Diri, EU, ASEAN. ABSTRACT THE PROVISION OF WITHDRAWAL FROM THE MEMBERSHIP OF INTERNATIONAL ORGANIZATION (EU AND ASEAN) By YUGA NARAZUA KHANZA Withdrawal from an international organization occurs when a member state voluntarily removes itself from all contractual obligations and legally terminates its membership. Withdrawals are broadly divided into two legal categories, withdrawals based on provisions in the organization's constitution and withdrawals without provisions in the organization's constitution. The problem that arises from the classification is how the organization's provisions for withdrawal actions are based on each categories. European Union (EU) and Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) represent each of the category. Therefore, the purpose of this study is to find out the terms of withdrawal in the EU and ASEAN. This bachelor thesis uses juridical-normative research, with secondary data sources and using literature study techniques as data collection methods. The data processing of this research is through a comparison of laws governing withdrawal in the EU and ASEAN constituent treaties. The collected research material will be analyzed under the principles of international law in the fields of The Law of International Organizations and The Law of International treaty. This research reveals that the difference in the level of authority granted by member countries to organizations is the underlying factor in the regulation of withdrawal provisions in EU and ASEAN. EU have steadily expanded and strengthened their authority as member states have agreed by the treaties to share their own sovereignty and gave the EU levels of authority over different areas. Therefore, recognition of the right of member state to withdraw from EU membership in Article 49 A of the Treaty of Lisbon is required in the event that EU membership would adversely affect them. Meanwhile, due to the preference of member state not to give part of their sovereignty to the organization, ASEAN agreements are fulfilled on the basis of best national voluntary efforts. Withdrawal provisions are unnecessary in ASEAN because there is no reason for ASEAN member countries to leave since there is no imminent threat that ASEAN membership will harm them. Key words: International Organization, Withdrawal, EU, ASEAN.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu, wilayah, wilayah sosial ekonomi
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT Anita Ekarini
Date Deposited: 12 May 2022 06:40
Terakhir diubah: 12 May 2022 06:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60960

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir