TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN GADAI AKUN OJEK ONLINE PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA.

MUHAMMAD SYALAMUDDIN, 1712011232 (2022) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN GADAI AKUN OJEK ONLINE PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2834Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2771Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Gadai adalah pilihan tepat untuk mendapatkan uang dengan cepat, namun memiliki resiko kehilangan aset berharga jika tidak dapat mengembalikan uang pinjaman. Hal ini banyak terjadi di masyarakat yang kurang paham akan ketentuan dalam melakukan gadai, sehingga terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, seperti gadai akun ojek online, padahal objek ini tidak memenuhi unsur yang terdapat dalam KUH Perdata. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian gadai akun ojek online perspektif hukum perdata indonesia, faktor pendukung gadai akun ojek online, berakhirnya perjanjian gadai akun ojek online. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-terapan yang menggunakan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan yuridis sosiologis biasanya dianalisis secara deskriptif. Data dan sumber data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kasus kepustakan dan data lapangan dengan dilakukanya wawancara. Metode pengolahan data melalui pemeriksaan data, klasifikasi data, dan penyusunan data kemudian dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Gadai akun ojek online dimana pemberi gadai meminjam uang kepada penerima gadai dengan syarat adanya jaminan berupa akun ojek online, hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum bagi para pihak sebab objek yang dipakai tidak diatur dalam KUH Perdata. Faktor seseorang melakukan gadai akun ojek online yaitu karena faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu terdapat faktor seseorang menerima gadai akun ojek online karena alasan ingin mengisi waktu luang, belum mendapat pekerjaan tetap, dan mencari penghasilan tambahan. Selain itu terdapat juga kelebihan dan juga kekurangan. Dan berakhirnya suatu perjanjian jika salah satunya sudah melunasi semua hutang, dan juga mengembalikan benda jaminan. Kata Kunci : Perjanjian, Gadai, Perjanjian Gadai, Akun Ojek Onlineii

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203528338 . Digilib
Date Deposited: 12 May 2022 08:14
Terakhir diubah: 12 May 2022 08:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/60999

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir