TINJAUAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP PENYIARAN FILM DOKUMENTER UNTUK TUJUAN PENDIDIKAN MELALUI MEDIA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Sahat Septiadi, 1712011247 (2021) TINJAUAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP PENYIARAN FILM DOKUMENTER UNTUK TUJUAN PENDIDIKAN MELALUI MEDIA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA. FAKULTAS HUKUM KEPERDATAAN, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK - Sahat Septiadi.pdf

Download (798Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL - Sahat Septiadi.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1027Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Sahat Septiadi.pdf

Download (1028Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kebutuhan akan penayangan film dokumenter pendidikan di Indonesia pada masa pandemi ini menimbulkan masalah plagriasi. Hal ini terjadi pada penyiaran film dokumenter untuk tujuan pendidikan yang ditayangkan tanpa izin oleh Kemendikbud dan TVRI. Pada pelanggaran terhadap hak cipta tersebut diperlukan perlindungan hukum yang tegas agar tidak terjadi pelanggaran selanjutnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum hak cipta atas ciptaan film dokumenter pendidikan yang ditayangkan tanpa izin melalui media televisi, penyelesaian sengketa yang ditempuh dan akibat hukum terhadap mediasi yang dilakukan oleh para pihak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian bersifat deskriptif dan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi pustaka dengan cara membaca, menelaah, dan mengutip undang-undang, buku dan literatur yang akan memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penayangan film tanpa izin yang dilakukan oleh kemendikbud dan TVRI melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 16 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 54, Pasal 59 ayat (1), dan pasal 80 ayat (1), Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 43 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 32 ayat (1). Selain itu perlindungan hukum preventif dapat dilakukan cara sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta terhadap suatu ciptaan. Perlindungan hukum represif dilakukan dengan cara memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 113 dan Pasal 118. Penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh para pihak dapat dilakukan penyelesaian melalui non litigasi dan melalui litigasi. Penyelesaian sengketa ii melalui non litigasi yang dipilih oleh para pihak adalah mediasi untuk mencari jalan tengah dalam permasalahan pelanggaran hak cipta. Apabila para pihak tidak mendapatkan kesepakatan dalam mediasi maka para pihak dapat menempuh penyelesaian sengketa hak cipta melalui jalur litigasi di Pengadilan Niaga. Akibat hukum dari proses mediasi yang dilakukan oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta yaitu kemendikbud memenuhi tuntutan somasi berupa ganti rugi kepada pihak sutradara dengan mengganti kerugian yang dialami oleh pihak sutradara. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa Hak Cipta, Film Dokumenter

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 13 May 2022 07:39
Terakhir diubah: 13 May 2022 07:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61080

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir