TINJAUAN YURIDIS PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM

Uly Fatana, 1812011101 (2022) TINJAUAN YURIDIS PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (181Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2341Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2031Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Batasan umur seseorang untuk menikah sebelum adanya perubahan peraturan ialah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, namun dalam kondisi ini banyak sekali isu hukum terhadap pernikahan di bawah umur sehingga diajukannya Judicial Review ke Mahkamah Konsitiusi. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya terjadi kesepakatan yaitu batasan umur untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, yang mana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Fokus penelitian ini adalah (1) bagaimana kedudukan perkawinan di bawah umur setelah perubahan Undang-Undang Perkawinan (2) bagaimana upaya hukum jika terjadi penyimpangan terhadap pasangan yang ingin menikah di bawah umur setelah perubahan Undang-Undang Perkawinan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif, tipe penelitian mengunakan tipe deskriptif, dan menggunakan pendekatan masalah secara normtif yuridis. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Setelah data dikumpulkan maka akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian serta pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan perkawinan di bawah umur setelah perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan adalah sah karena sesuai dengan peraturan yang digunakan dan adanya upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap pasangan yang ingin menikah di bawah umur yaitu dengan cara mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama dimana tempat perkawinan dilangsungkan sesuai dalam Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci : Perkawinan, Di Bawah Umur, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203721231 . Digilib
Date Deposited: 18 May 2022 03:00
Terakhir diubah: 18 May 2022 03:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61224

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir