I MADE BAGAS ADHITYA, 1752011027 (2021) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERUMUSAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMENUHAN KEWAJIBAN ADAT SETEMPAT DALAM RUU KUHP TAHUN 2019. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - Imade Bagas Adhitya.pdf Download (30Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL - Imade Bagas Adhitya.pdf Restricted to Hanya staf Download (1296Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN - Imade Bagas Adhitya.pdf Download (1194Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu pembaharuan hukum pidana dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Tahun 2019 adalah perumusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Ayat (1) huruf (f) RUU KUHP Tahun 2019. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perumusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dalam RUU KUHP Tahun 2019? (2) Bagaimanakah relevansi perumusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dalam RUU KUHP Tahun 2019 dengan tujuan pemidanaan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Narasumber terdiri dari Anggota Komisi A DPRD Provinsi Lampung, Dosen Hukum Pidana dan Perdata Fakultas Hukum Universitas Lampung, Tokoh masyarakat Adat Bali dan Lampung di Kota Bandar Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh simpulan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Perumusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dalam RUU KUHP Tahun 2019 merupakan adanya pengakuan negara terhadap eksistensi hukum adat yang hidup dan dianut oleh masyarakat adat yang ada di Indonesia. Perumusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat tersebut sebagai formulasi hukum pidana yang memperhatikan dan mengakomodasi kearifan lokal dan nilai-nilai adat istiadat dan diselaraskan dengan hukum positif yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. (2) Perumusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dalam RUU KUHP Tahun 2019 relevan dengan tujuan pemidanaan, di mana penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana bukan sekedar untuk melaksanakan pembalasan atas suatu perbuatan jahat, tetapi juga rnernpunyai tujuan lain yang bermanfaat yaitu memberikan pembinaan terhadap pelaku melalui pemenuhan kewajiban adat setempat. Dengan demikian pelaku akan menyadari bahwa tindak pidana yang dilakukannya adalah kejahatan yang tidak hanya bertentangan dengan hukum positif, tetapi juga tidak dibenarkan oleh hukum adat yang berlaku dan dianut oleh masyarakat adat di Indonesia. I Made Bagas Adhitya Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Perumusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dalam RUU KUHP Tahun 2019 hendaknya tetap dipertahankan sampai pada tahap pengesahannya. (2) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dalam RUU KUHP Tahun 2019 dalam pelaksanaannya hendaknya hendaknya mempertimbangkan jenis dan bentuk sanksi adat tersebut, sehingga pidana yang dijatuhkan hakim memiliki kesesuaian dan bersifat menguatkan sanksi adat yang telah dijatuhkan. Kata Kunci: Pidana Tambahan, Kewajiban Adat Setempat, RUU KUHP Tahun 2019
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Desi Zulfi Melasari |
Date Deposited: | 19 May 2022 00:43 |
Terakhir diubah: | 19 May 2022 00:43 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61313 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |