Tomy Nurhadi, 1412011427 (2021) ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGUASAI DAN MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I SECARA ILEGAL (Studi Putusan Nomor: 611/Pid.Sus/2019/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK - To_my Nurhadi.pdf Download (720Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL - To_my Nurhadi.pdf Restricted to Hanya staf Download (3393Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - To_my Nurhadi.pdf Download (3223Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana narkotika bukan hanya berdampak timbulnya kerugian bagi pelakunya, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara. Oleh karena itu terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat dijatuhi pidana yang maksimal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap pelaku tindak pidana menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I secara ilegal dalam Putusan Nomor: 611/Pid.Sus/2019/PN.Tjk (2) Apakah penjatuhan pidana penjara dan denda terhadap pelaku tindak pidana menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I secara ilegal sudah efektif dengan keadilan substantif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap pelaku tindak pidana menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I secara ilegal dalam Putusan Nomor: 611/Pid.Sus/2019/PN.Tjk secara yuridis adalah perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan sosiologis yaitu hakim mempertimbangkan peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan pidana tersebut secara keseluruhan serta sikap dan perbuatan terdakwa sehari-harinya dalam masyarakat. Pertimbangan filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan adalah sebagai upaya pemidanaan terhadap terdakwa. (2) Penjatuhan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) terhadap pelaku tindak pidana menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I secara ilegal belum efektif dengan keadilan substantif, karena substansi ancaman pidana maksimal dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika adalah 12 (dua belas) tahun dan iii Tomy Nurhadi pidana denda maksimal adalah Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Hakim seharusnya menjatuhkan pidana yang lebih maksimal terhadap pelaku dalam rangka memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran pada pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hendaknya hakim menjatuhkan pidana secara maksimal terhadap pelaku tindak pidana narkotika, mengingat narkotika merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan bagi bangsa dan negara. (2) Hendaknya masyarakat membantu tugas-tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam hal memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Penjara, Denda, Narkotika.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Desi Zulfi Melasari |
Date Deposited: | 19 May 2022 00:42 |
Terakhir diubah: | 19 May 2022 00:42 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61314 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |