KEDUDUKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI LIMA KEBUAYAN KABUPATEN WAY KANAN DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH

Ismi Ramadhoni, 1612011208 (2021) KEDUDUKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI LIMA KEBUAYAN KABUPATEN WAY KANAN DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (1) - Ismi Ramadhoni.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL (1) - Ismi Ramadhoni.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2145Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASANN - Ismi Ramadhoni.pdf

Download (2033Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Way Kanan, yang dikenal dengan Lima Kebuayan, antara lain, Buay Pemuka, Buay Bahuga, Buay Baradatu, Buay Barasakti, dan Buay Semenguk. Lima Kebuayan itu mempunyai peran penting terhadap pembentukan Kabupaten Way Kanan dan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Sesuai amanat konstitusi pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” dengan menggunakan rumusan masalah antara lain bagaimanakah perlindungan Masyarakat Hukum Adat menurut Hak Asasi Manusia dan bagaimanakah kedudukan masyarakat hukum adat di Lima Kebuayan Kabupaten Way Kanan dalam Penyelenggaraan otonomi daerah. Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi konsepsi Hak Asasi Manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang termasuk dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” memajukan hak Masyarakat Hukum Adat dapat dilakukan dengan melibatkan MHA dalam penyelenggaraan otonomi daerah sehingga hubungan antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat Hukum Adat dapat terjalin secara kuat dan emosional. Kata Kunci : Masyarakat Hukum Adat, Otonomi Daerah, Way Kanan. The customary Law Community (MHA) in Way Kanan Regency, known as the Five Kebuayans, among others, Buay Pemuka, Buay Bahuga, Buay Baradatu, Buay Barasakti, Buay Semenguk. The five Kebuayans have an important role in the formation of Way Kanan RegencyRegency and the in implementation of regional autonomy. In accordance with the constitutional mandate in article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution, it is started that “The state recognizes and respects customary law community units and their traditional rights as long as they are still live and in accordance with community development and their principles of the Unitary States of Republic of IndonesiaIndonesia, which are regulated in law”, by using the formulation of the problem how is the protection of the indigenous law community according to human rights and what is thethe position of the customary law community in Five Kebuayans, Way Kanan Regency in the implementation of regional autonomy, Protection of Indigenous Law Communities is a concept of Human Rights in the constitution of the 1945 Constitution which is included in Article 28I paragraph (3) of the 1945 Constitution which states that “Cultural identity and rights of traditional communities are respected in line with the development of the times and civilization”. Involving MHA in the implementation of regional autonomy so that the relationship between the Regional Government and the Customary Law Community can be strong and emotional. Keywords : Customary Law Community, Regional Autonomy, Way Kanan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 19 May 2022 06:32
Terakhir diubah: 19 May 2022 06:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61334

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir