Ricky Sutrisno Putra, 1812011021 (2022) ANALISIS PENANGANAN PERKARA PELANGGARAN PRAKTEK JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) (Studi Putusan Perkara Jual Rugi oleh PT. Conch South Kalimantan Cement). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
File PDF
FILE TUGAS AKHIR SKRIPISI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2005Kb) |
||
|
File PDF
FILE TUGAS AKHIR SKRIPISI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1631Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Jual rugi adalah sebuah strategi bisnis untuk menjual produk barang dengan harga yang sangat rendah. Jual rugi adalah salah satu kegiatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Persaingan Usaha. Perkara praktek jual rugi yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (PT Semen Conch) adalah perkara yang pertama kali terjadi sejak berlakunya UU Persaingan Usaha dan upaya keberatan yang pertama kali ditangani di Pengadilan Niaga. Penelitian ini akan mengkaji tata cara penanganan perkara serta alasan dan pertimbangan pelanggaran praktek jual rugi yang dilakukan oleh PT Conch Cement berdasarkan putusan No. 951 K/Pdt.Sus-KPPU/2021. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif terapan (studi kasus putusan). Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan studi pustaka. Selanjutnya, data diolah melalui pemeriksaan data, klarifikasi data, dan sistematika data serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tata cara penanganan perkara pelanggaran praktek jual rugi yang berawal dari laporan ke KPPU dan dilanjutkan ke tahap penyelidikan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan hingga putusan sebagaimana diatur dalam Perkom No.1 Tahun 2019. Selanjutnya, PT Semen Conch melakukan upaya keberatan di Pengadilan Niaga yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 118 UU Cipta Kerja dan Perma No.03 Tahun 2019 dilakukan dengan pemeriksaan memori keberatan dan jawaban memori keberatan. Upaya hukum terakhir yaitu kasasi di Mahkamah Agung didasarkan pada sistem peradilan umum sebagaimana diatur dalam UU MA dan Perma No.03 Tahun 2019. Majelis Hakim Agung menyatakan PT Conch South Kalimantan Cement melakukan pelanggaran praktek jual rugi dengan alasan dan pertimbangan bahwa jual rugi telah mengakibatkan peningkatan pangsa pasar yang signifikan sehingga mematikan pelaku usaha pesaing dan menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru serta menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pertimbangan Majelis Hakim Agung itu menguatkan atas putusan KPPU dan Pengadilan Niaga. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Praktek Jual Rugi, KPPU.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum > 001 Ilmu pengetahuan 000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum > 003 Sistem-sistem 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2203298525 . Digilib |
Date Deposited: | 19 May 2022 07:30 |
Terakhir diubah: | 19 May 2022 07:30 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61370 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |