Elisa Wulandari, 1512011162 (2021) PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP. Fakultas Hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - Finta Yaya (1).pdf Download (3271Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL - Finta Yaya (10).pdf Restricted to Hanya staf Download (3266Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Finta Yaya (10).pdf Download (3268Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Asas Ultimum Remedium sanksinya bersifat penderitaan istimewa, maka peerapan hukum pidana sebisa mungkin dibatasi, dengan kata lain penggunaannya dilakukan jika sanksi-sanksi hukum lain tidak memadai lagi. Penerapan asas Ultimum Remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, baku mutu emisi dan baku mutu gangguan. Permasalahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses penerapan asas Ultimum Remedium dalam tindak pidana lingkungan hidup? Serta faktor-faktor apa saja kah yang menjadi penghambat dalam proses penerapan asas Ultimum Remedium dalam tindak pidana lingkungan hidup? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan yaitu data primer dan juga data sekunder yang berasal dari buku-buku dan literatur-literatur terkait dengan hukum, peraturan perundang-undangan, dan juga dari wawancara. Terhadap narasumber atau informan. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, serta analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan di lapangan kedalam bentuk penjelasan yang sistematis. Elisa Wulandari Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap penerapan asas Ultimum Remedium dalam tindak pidana lingkungan hidup, diperoleh kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui 3 (tiga) langkah penegakan hukum secara sistematis, yaitu mulai dengan penegakan hukum administratif, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan penyidikan atas tindak pidana lingkungan hidup atau TPLH. Penegakan hukum pidana dalam permasalahan lingkungan hidup yaitu dengan tetap memperhatikan asas Ultimum Remedium sebagai upaya terkahir setelah penerapan penegakan hukum administratif dan/atau hukum perdata sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan. Saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum juga instansi-instansi pemerintah terkait dengan lingkungan hidup kedepannya perlu untuk benar-benar memahami asas-asas hukum khususnya asas Ultimum Remedium serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup atau TPLH, sehingga menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang terdampak dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, mengingat lingkungan hidup merupakan sumber penghidupan bagi seluruh masyarakat. Kata Kunci: Ultimum Remedium, Hukum Pidana, Lingkungan Hidup.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Dito Nipati |
Date Deposited: | 19 May 2022 07:34 |
Terakhir diubah: | 19 May 2022 07:34 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61382 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |