HAK WARIS ANAK YANG LAHIR HASIL BAYI TABUNG DENGAN SPERMA DONOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS PERDATA

Raka Primariesta Putra, 1612011136 (2021) HAK WARIS ANAK YANG LAHIR HASIL BAYI TABUNG DENGAN SPERMA DONOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS PERDATA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - Rocket Digital (10).pdf

Download (2689Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL - Rocket Digital (44).pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2686Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Rocket Digital (44).pdf

Download (2688Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hadirnya metode bayi tabung menjadi alternatif bagi pasangan suami dan istri yang tidak mampu memiliki keturunan secara alami akibat suatu penyakit atau gangguan fungsi organ reproduksi. Penggunaan sperma donor dalam pelaksanaan bayi tabung menjadi pemantik dari penelitian ini. Melihat negara Indonesia adalah negara hukum yang segala perbuatan harus memiliki regulasi, lalu bagaimana hukum menanggapi mengenai metode bayi tabung, khususnya terhadap status dan hak waris bagi anak yang dilahirkan hasil bayi tabung dengan sperma donor. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, “Bagaimanakah status hukum anak yang lahir hasil bayi tabung dengan sperma donor” dan “Bagaimanakah hak waris bagi anak yang lahir hasil bayi tabung dengan sperma donor dalam hukum waris perdata? Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan ini ialah jenis penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan ialah deskriptif yang bersifat pemaparan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan asas-asas hukum. Sumber data yang digunakan ialah sumber data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan pengkajian aturan hukum yang berlaku. Analisis data yang dilakukan oleh penulis ialah analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan penulis; pertama, berdasarkan analisa penulis atas beberapa dasar hukum yaitu KUH Perdata tepatnya pada Pasal 250, 852, 261, dan 272 serta secara khusus pada Undang-Undang Perkawinan pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 42 dan Pasal 43, serta Peraturan Pemerintah mengenai Kesehatan Reproduksi pada Pasal 40 ayat (1) didapatkan bahwa status hukum anak yang lahir dari hasil bayi tabung dengan menggunakan sperma donor bukan milik suami dari pasangan yang sah tidak memiliki status keperdataan. Anak tersebut tidak bisa masuk kedalam kategori anak sah atau anak luar kawin karena dihasilkan dari perbuatan ilegal, maka dari itu status anak hasil bayi tabung dengan sperma donor bukan milik suami yang sah dipersamakan dengan status anak hasil perzinahan; kedua, anak yang lahir hasil bayi tabung dengan sperma donor bukan milik suami dari pasangan yang sah tidak memiliki hak waris dalam hukum waris perdata, karena anak tersebut bukan merupakan anak sah ataupun anak luar kawin. Kata kunci: Hak Waris Perdata, Status Hukum Anak, Bayi Tabung, Sperma Donor

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 20 May 2022 08:04
Terakhir diubah: 20 May 2022 08:04
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61470

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir