PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENYALURAN DANA PROGRAM KEMITRAAN ANTARA PERUSAHAAN BUMN DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAERAH (Studi Pada PT Bahana Artha Ventura)

NARESTYA ARIFA, 1512011138 (2021) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENYALURAN DANA PROGRAM KEMITRAAN ANTARA PERUSAHAAN BUMN DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAERAH (Studi Pada PT Bahana Artha Ventura). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - NARESTYA ARIFA.pdf

Download (2216Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL - NARESTYA ARIFA.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2211Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - NARESTYA ARIFA.pdf

Download (2214Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Dana Program kemitraan dapat disalurkan oleh Perusahaan BUMN melalui Perusahaan Modal Ventura Daerah. Pelaksanaan penyaluran dana ini didasarkan pada perjanjian sebagai dasar untuk penyaluran dana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur perjanjian penyaluran dana, mengetahui hak dan kewajiban, serta tanggung jawab apabila ada kewajiban yang tidak dipenuhi antara Perusahaan BUMN dengan Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara, dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa melalui Program Kemitraan, Perusahaan BUMN berhasil membiayai 54.000 (lima puluh empat ribu) mitra UMKM. Hak yang dimiliki Perusahaan BUMN yaitu menerima pengembalian dana, Sedangkan kewajibannya yaitu menyalurkan dan membayar Excuting Fee kepada PMVD. Hak PMVD yaitu menerima executing fee, sedangkan kewajibannya yaitu menyalurkan dana tepat waktu kepada UMKM. Pihak yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan kewajiban wajib untuk menyelesaikan kelalaian tersebut dalam kurun waktu 30 hari. Apabila terjadi perselisihan, maka para pihak sepakat menyelesaikan dengan mediasi, apabila melalui mediasi tidak dapat diselesaikan maka perselisihan tersebut diselesaikan di kantor panitera pengadilan setempat. Kata Kunci: Perjanjian Penyaluran Dana, Program Kemitraan, Modal Ventura

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 380 Perdagangan, komunikasi, dan transportasi
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Neti Yuliawati
Date Deposited: 23 May 2022 01:49
Terakhir diubah: 23 May 2022 01:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61513

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir