PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PASANGAN YANG MURTAD SETELAH TERJADINYA PERKAWINAN

Charine Alya Pratiwi, 1712011241 (2021) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PASANGAN YANG MURTAD SETELAH TERJADINYA PERKAWINAN. Fakultas Hukum, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - Finta Yaya (2).pdf

Download (2830Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL - Finta Yaya (14).pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2826Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN - Finta Yaya (14).pdf

Download (2828Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

QS Al-Baqarah ayat 221 menjelaskan tentang larangan menikahi perempuan yang bukan beragama Islam. Namun, pada kenyataannya masih terjadi perkawinan dengan agama yang berbeda. Menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengatur tentang mengenai sahnya perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya. Agar pernikahan ini tetap diakui oleh negara maka salah satu cara yang diambil oleh kedua pasangan ini adalah mengikuti agama pasangan mereka yang dimana salah satu agama pasangannya yaitu beragama Islam. Dengan cara tersebut bertujuan untuk mengikuti peraturan pernikahan yang berlaku di Indonesia yaitu memiliki agama dan keyakinan yang sama. Namun dengan seiring berjalannya waktu, salah satu pasangan tersebut kembali ke agama sebelumnya (murtad). Pada kasus seperti ini akan diteliti mengenai : (1) Bagaimana status hukum Perspektif Hukum Islam Terhadap Pasangan yang Murtad Setelah Terjadinya Perkawinan? (2) Bagaimana akibat hukum menurut Perspektif Hukum Islam Terhadap Pasangan yang Murtad Setelah Terjadinya Perkawinan? Jenis penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan normatif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari data primer, sekunder, dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan dokumen. Data tersebut akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pasangan yang murtad setelah terjadinya perkawinan ditinjau dari perspektif hukum Islam merupakan suattu perkawinan yang tidak sah berdasarkan Fatwa MUI, NU, Muhammadiyah. Akibat hukum dari pasangan yang murtad setelah terjadinya perkawinan menimbulkan dampak terhadap pasangan, anak, dan harta kekayaan. Hukum perkawinan setelah salah satu pasangan murtad dinyatakan tidak sah secara mutlak dan anak yang dilahirkan dari pasangan tersebut dianggap anak tidak sah sesuai pada fatwa MUI. Serta berdampak terhadap pembagian harta kekakyaan apabila terjadinya perceraian Kata kunci : Perkawinan,Murtad, Hukum Islam.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Dito Nipati
Date Deposited: 23 May 2022 04:20
Terakhir diubah: 23 May 2022 04:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/61613

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir